Konten Media Partner

Eks Napi Pembunuhan Bikin Onar di Sitaro, Ancam Warga dengan Senjata Tajam

18 Oktober 2023 10:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembuat onar dan pengancaman warga di Kabupaten Sitaro berhasil diamankan pihak kepolisian.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembuat onar dan pengancaman warga di Kabupaten Sitaro berhasil diamankan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SITARO - FA alias Cagen (24), seorang eks narapidana (napi) kasus pembunuhan, warga Kelurahan Sindulang II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, kembali berbuat ulah dengan membuat onar di Kabupaten Sitaro.
ADVERTISEMENT
Bersama dengan dua orang rekannya yakni JMP alias Jeri (17) dan AMS alias Edo (18), warga Kampung Beong Lindongan I dan II, Kecamatan Siau Tengah, mereka mengancam sejumlah warga dengan menggunakan senjata tajam.
Informasi dirangkum, mereka bertiga yang telah mabuk, berboncengan dengan motor dan berkeliling di jalan. Setiap berpapasan dengan orang, mereka langsung mencari permasalahan dan mengancam orang itu dengan senjata tajam.
Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rofly Saribatian, mengatakan aksi mereka mulai dilakukan Jumat (13/10) pekan lalu dengan beberapa lokasi berbeda.
"Pertama di ruas jalan depan Rumah Sakit Lapangan Sawang, mereka mengancam korban Rivaldy Ivan Anggoman dan istrinya. Beruntung kedua warga yang diancam berhasil kabur," kata Rofly.
ADVERTISEMENT
Tak puas, mereka kemudian mencari korban baru. Kali ini adalah warga bernama Ferdianus Lumonang yang sementara berada di area Boulevard Mala. Saat itu, mobil korban yang sedang diparkir digores menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, korban juga nyaris terkena sabetan senjata tajam.
Sementara itu, korban ketiga adalah Heng Yudi Santo Salipada di Jalan Raya Boulevard Ulu Siau. Mereka nyaris menikam korban setelah sebelumnya mereka memaki-maki korban yang sedang melintas di jalan.
Aksi ketiga orang ini kemudian dilaporkan oleh masing-masing korban ke Polres Kepulauan Sitaro dengan nomor laporan masing-masing LP/B/94/X/2023/SPKT/Res Kepl. Sitaro/Polda Sulut, tanggal 14 Oktober 2023 dan LP/B/95/X/2023/SPKT/Res Kepl. Sitaro/Polda Sulut, Tanggal 14 Oktober 2023.
"Setelah mendapatkan laporan, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus ketiga pelaku. Selain itu, juga ditemukan barang bukti senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk melakukan pengancaman," ujar Rofly.
ADVERTISEMENT
Menurut Rofly, mereka akan dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1).
"Saat ini ketiga pelaku sedang dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah melanggar hukum," ujar Rofly kembali.
franky salindeho