Eks Wabup Minut: Kejaksaan Gegabah Tetapkan Kepala DPMPTSP Bitung Jadi Tersangka

Konten Media Partner
29 Maret 2021 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala DPMPTSP Kota Bitung oleh Kejaksaan Negeri pada Jumat (26/3) kemarin
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala DPMPTSP Kota Bitung oleh Kejaksaan Negeri pada Jumat (26/3) kemarin
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BITUNG - Penetapan Kepala DPMPTSP Kota Bitung, AGT alias Andrias sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bitung, rupanya menarik perhatian banyak pihak. Salah satunya adalah Eks Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Utara (Minut) Joppi Lengkong.
ADVERTISEMENT
Wakil Bupati Minut periode 2016-2021 ini menilai jika pihak Kejaksaan Negeri Bitung terkesan sangat terburu-buru menetapkan AGT alias Andrias sebagai tersangka.
Selain disebutkan tidak punya dua alat bukti yang kuat, Kejaksaan juga tidak mengimplementasikan amanat Undang-undang nomor 30 tahun 2014.
Dijelaskan Lengkong, dalam Undang-undang tersebut, diatur tentang keterlibatan APIP dalam temuan-temuan, indikasi atau ada pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara.
"Di undang-undang ini jelas, aparat penegak hukum berkoordinasi terlebih dahulu dengan APIP yang dalam hal ini inspektorat," kata Lengkong, Senin (29/3).
Lengkong kemudian melihat pengalamannya di Kabupaten Minut, di mana di daerah itu, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 61 miliar dari penggunaan dana COVID-19 sesuai hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulut. Namun, hal tersebut tidak serta merta langsung menetapkan para kepala SKPD yang dinilai terlibat menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Hal ini menurut Lengkong dikarenakan, pihak penegak hukum tetap melakukan koordinasi dengan APIP yakni inspektorat Minut, di mana para kepala SKPD terkait, diharuskan menindaklanjuti terlebih dahulu temuan tersebut, dengan waktu 60 hari untuk penyelesaiannya.
"Jadi koordinasi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah terkait dengan undang-undang yang dimaksud sangat baik. Tetapi, untuk kasus yang menjerat AGT, justru langsung dengan cepat dijadikan tersangka," tutur Lengkong.
Lengkong sendiri, menilai jika langkah yang diambil oleh AGT untuk melakukan sidang prapradilan, adalah bentuk mencari keadilan, mengingat penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai prosedur yang ada.
"Saya yakin hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut akan memberikan keputusan dengan menggunakan hati nurani dan sesuai aturan hukum, karena ini menyangkut masa depan ASN yang masih muda serta pertimbangan mental keluarga dan anak-anaknya," ujar Lengkong kembali.
ADVERTISEMENT
Sekadar diinformasikan, sidang praperadilan AGT alias Andrias, Kepala DPMPTSP Kota Bitung, terkait gugatan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bitung, telah digelar Pengadilan Negeri sebanyak dua kali.
Rencananya, Senin (29/3) hari ini akan dilanjutkan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak kejaksaan negeri.
don ray papuling