Konten Media Partner

Elly Lasut: Kita Beri Kesempatan Yulianus Selvanus Pimpin Sulawesi Utara

15 Januari 2025 0:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw, saat debat publik Pilkada Sulawesi Utara tahun 2024.
zoom-in-whitePerbesar
Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw, saat debat publik Pilkada Sulawesi Utara tahun 2024.
ADVERTISEMENT
MANADO - Setelah mencabut permohonan sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Calon Gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut, memberikan pesan kepada para pendukungnya untuk memberi kesempatan Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay, memimpin Sulut.
ADVERTISEMENT
Tampil live di akun grup facebook yang berisi pendukungnya, Elly menjelaskan jika dia bersama dengan Calon Wakil Gubernur, Hanny Joost Pajouw, telah berkomunikasi dan bersepakat mencabut gugatan, serta memberikan kesempatan ke Yulius Selvanus untuk memimpin Sulut.
"Jadi menurut kami menarik gugatan (sengketa di MK). Kita berikan kesempatan kepada beliau berdua (Yulius-Victor) untuk memimpin Sulawesi Utara. Dan kemudian kita berikan kesempatan bagi mereka membangun Sulut," ujar Elly di facebook itu.
Selain itu, Elly menjelaskan jika ada faktor Prabowo Subianto dari keputusannya mencabut kembali laporan di MK. Menurutnya, Yulius Selvanus memiliki kedekatan yang baik dengan Prabowo, sehingga akan memberikan efek baik untuk Sulawesi Utara.
Elly juga mengatakan jika sebagai orang yang memperjuangkan kemenangan Prabowo, maka dia seharusnya bisa memberikan kesempatan kepada Yulius, yang punya kedekatan dengan Prabowo tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pak Yulius Selvanus Komaling adalah orang yang sangat dekat dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurut saya ada positifnya memberikan kontribusi atau percepatan pembangunan di Sulut melalui tangan-tangan dari pak Yulius dan Pak Victor," ujarnya kembali.
Sebelumnya, Denny Indrayana, kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor Urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), memastikan jika kliennya mencabut permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
Hal ini disampaikan dalam persidangan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1), yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah.
Dengan demikian, perkara dengan nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah resmi dicabut permohonannya oleh E2L-HJP. Walaupun oleh majelis hakim masih akan dipertimbangkan lagi.
ADVERTISEMENT