Konten Media Partner

Fitnah Orang Lakukan Santet, Pria Ini Dibui 4 Bulan

Manado Baciritaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim Kejaksaan Negeri Tomohon mengeksekusi pelaku fitnah
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kejaksaan Negeri Tomohon mengeksekusi pelaku fitnah

CCR alias Edo, warga Lingkungan 1, Kelurahan Tumatangtang Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, harus merasakan dinginnya tidur di dalam bui (penjara), setelah Pengadilan, memvonis dirinya bersalah atas kasus fitnah yang dilakukannya kepada 3 orang sekaligus.

CCR alias Edo, divonis selama 4 bulan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tondano dengan Nomor : 109/Pid.B/2019/PN.Tnd, tertanggal 4 September 2019. Rabu (11/9) kemarin, Edo akhirnya dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Tomohon untuk dibawa ke penjara.

Kasus ini sendiri berawal ketika, CCR alias Edo, melakukan fitnah kepada 3 orang tetangganya. Saat itu, Edo menyebutkan, jika ketiga orang tersebut, telah melakukan jampi-jampi (santet) kepada dirinya.

Dalam fitnah tersebut, Edo menyebut jika santet yang dilakukan ketiga orang itu tidak mempan terhadap dirinya, akhirnya ilmu hitam yang digunakan terkena kepada anaknya, yang berakibat anaknya sakit-sakitan dan nyaris meninggal.

"Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan fakta-fakta, ternyata anak dari terpidana sama sekali tidak pernah sakit baik secara medis dan guna-guna," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke H Rabeta, Kamis (12/9).

Menurut Wilke, semua fitnahan tersebut akhirnya terbantahkan pada saat sidang berlangsung. Saat sidang, tidak ada fakta yang menyebutkan jika ketiga orang ini melakukan santet, karena anak korban juga tidak pernah mengalami sakit seperti yang dituduhkan.

"Setelah ada vonis dan berkekuatan hukum, tim dari kejaksaan langsung melakukan eksekusi yang dilakukan Tim Jaksa Esekutor, masing-masing Christomy Bonar dan Rastin Mokodompit," tutur Wilke kembali.

CLS/manadobacirita