Konten Media Partner

Foto: Penyerahan Remisi Natal untuk Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulut

27 Desember 2024 12:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS), Kanwil Kemenkumham Sulut, Aris Munandar, saat menyerahkan dokumen administrasi remisi Natal 2024 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS), Kanwil Kemenkumham Sulut, Aris Munandar, saat menyerahkan dokumen administrasi remisi Natal 2024 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
MANADO - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), memberikan hadiah Natal untuk 1.194 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa remisi Natal atau pengurangan masa tahanan.
ADVERTISEMENT
1.194 WBP ini tersebar di 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 2 Rumah Tahanan (Rutan), 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan 1 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) di Sulawesi Utara (Sulut).
Penyerahan dokumen administrasi remisi Natal 2024 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pada momen puncak perayaan Natal 2024, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS), Kanwil Kemenkumham Sulut, Aris Munandar, menyerahkan secara langsung dokumen administrasi pemberian remisi tersebut.
Warga Binaan Pemasyarakata menggunakan baju kemeja putih saat proses penerimaan dokumen administrasi remisi Natal 2024.
"Selamat Natal dan selamat kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan penerima remisi Natal 2024. Teruslah berbuat baik selama menjalani masa tahanan, dan bagi yang sudah dinyatakan bebas, bermanfaatlah untuk warga," kata Aris.
Menurut Aris, pemberian remisi atau pemberian hak istimewa kepada warga binaan, telah diatur Pasal 1 angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Aris mengatakan jika ada dua jenis remisi yang diberikan, yakni Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II.
"Adapun rincian warga binaan yang menerima Remisi Khusus (RK) 1 berjumlah 1.182 orang, dan RK 2 sebanyak 12 orang," ujar Aris.
"Sekali lagi saya titip pesan untuk selalu berperilaku dan berbuat baik agar hidup ini bermanfaat. Ikuti program pembinaan dengan baik, niat yang baik. Selain mendapatkan manfaat untuk memperoleh hak saat di tahanan, nantinya akan bermanfaat saat bebas dan kembali ke masyarakat," ujar Aris kembali.
Para warga binaan pemasyarakatan saat menerima dokumen administrasi terkait pemberian remisi Natal 2024 ini sendiri berpakaian rapi, dengan kemeja warna putih serta celana panjang.
(adv/*)