Foto: Sidang Pergantian Status Aprilia Manganang dari Perempuan Menjadi Pria
ADVERTISEMENT
TONDANO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano di Minahasa , mengabulkan permohonan pergantian status kelamin dan nama dari pemohon, Aprilia Santini Manganang dari perempuan menjadi seorang pria dengan nama Aprilio Perkasa Manganang.
ADVERTISEMENT
Aprilia yang kini menjadi Aprilio didiagnosis menderita penyakit hipospadia oleh tim dokter TNI AD, yang menyebabkan dirinya dikira sebagai seorang perempuan.
Aprilia yang kini menjadi Aprilio didiagnosis menderita penyakit hipospadia oleh tim dokter TNI AD, yang menyebabkan dirinya dikira sebagai seorang perempuan.
Sidang dipimpin oleh Nova Loura Sasube SH MH dan digelar di ruang sidang utama Prof DR Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Tondano, Jumat (19/3).
Dalam surat putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sangihe untuk mencatatkan register yang bersangkutan, berubah jenis kelamin termohon, yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi Laki-laki.
Dalam persidangan tersebut, turut dihadirkan tim Kuasa hukum Aprilia Manganang, di antaranya, Kolonel Chk Anggiat Lumbantoruan,SH,MH, Mayor Chk I Nyoman Arta Wijaya, SH, Mayor Chk Fajar Dwi Putra, SH. MH dan Mayor Chk Sandro Sagala, S.sos, SH, MH.
Dalam sidang tersebut juga turut dihadirkan tiga orang saksi dan dua ahli seperti, Akip Zamrut Manganang Ayah pemohon, Suriati Buri Lano Ibu pemohon, dr Guntoro SpBP-RE dan dr Bagus Sulistyo Budi SPKj MKes sebagai dokter bedah, dan Serda Michael Anatototy sebagai teman satu angkatan pemohon.
ADVERTISEMENT
febry kodongan