Konten Media Partner

Foto: Uang Miliaran Rupiah Pengganti Kerugian Negara, Disetor Eks Bupati Minut

19 Maret 2021 8:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang pengganti kerugian negara yang disetorkan oleh Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021, Vonnie Anneke Panambunan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Uang pengganti kerugian negara yang disetorkan oleh Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021, Vonnie Anneke Panambunan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menetapkan Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021, Vonnie Anneke Panambunan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II tahun 2016.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar rilis pengembalian uang kerugian negara yang disetorkan oleh Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021, Vonnie Anneke Panambunan
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar rilis pengembalian uang kerugian negara yang disetorkan oleh Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021, Vonnie Anneke Panambunan
"Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 6.745.468.182," bunyi pernyataan Kejaksaan Tinggi dalam rilis yang diterima redaksi manadobacirita.
Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021, Vonnie Anneke Panambunan terjerat kasus dugaan korupsi kasus proyek pembangunan pemecah ombak tahun anggaran 2016
Sementara, pada Rabu (17/3), Tim Penyidik pada Asisten TIndak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Vonnie Anneke Panambunan sebesar Rp 4,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Pengembalian tersebut, merupakan inisiatif sendiri oleh tersangka, yang diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat menggelar rilis pengembalian uang
"Tersangka Vonnie Anneke Panambunan saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.  Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di BRI cabang Kota Manado," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, A Dita Prawitaningsih SH, MH.
Calon Gubernur Sulawesi Utara yang diusung Partai Nasdem ini, saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
anes tumengkol