Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Foto: Uang Miliaran Rupiah Pengganti Kerugian Negara, Disetor Eks Bupati Minut
19 Maret 2021 8:52 WIB

ADVERTISEMENT
MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menetapkan Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021, Vonnie Anneke Panambunan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II tahun 2016.

"Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 6.745.468.182," bunyi pernyataan Kejaksaan Tinggi dalam rilis yang diterima redaksi manadobacirita.
Sementara, pada Rabu (17/3), Tim Penyidik pada Asisten TIndak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Vonnie Anneke Panambunan sebesar Rp 4,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Pengembalian tersebut, merupakan inisiatif sendiri oleh tersangka, yang diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka.
"Tersangka Vonnie Anneke Panambunan saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di BRI cabang Kota Manado," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, A Dita Prawitaningsih SH, MH.
Calon Gubernur Sulawesi Utara yang diusung Partai Nasdem ini, saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
anes tumengkol