Konten Media Partner

Gaji Perangkat Desa Tak Dibayarkan, 2 Hukum Tua di Minsel Dipolisikan

Manado Baciritaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah perangkat desa di Desa Kinamang dan Kinamang Satu, Kabupaten Minahasa Selatan saat mendatangi Polres Minsel untuk melaporkan penjabat hukum tua atau kepala desa terkait tak dibayarkannya gaji mereka.
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah perangkat desa di Desa Kinamang dan Kinamang Satu, Kabupaten Minahasa Selatan saat mendatangi Polres Minsel untuk melaporkan penjabat hukum tua atau kepala desa terkait tak dibayarkannya gaji mereka.

MINSEL - Sejumlah perangkat desa di Desa Kinamang dan Kinamang Satu, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang diberhentikan secara tidak prosedural serta tak dibayarkan gaji mereka, akhirnya memilih melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulawesi Utara (Sulut), dalam upaya mencari keadilan, kasus ini sudah sempat berproses di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulut.

Pada proses itu, KIP kemudian memutuskan jika para perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Penjabat Hukum Tua (penyebutan Kepala Desa di Minahasa) harus diberikan SK pemberhentian dan juga data Siltap atau penghasilan tetap.

Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulut, E K Tindangen sendiri mengatakan jika kasus ini akhirnya dilimpahkan ke polisi, karena keputusan KIP sama sekali tak dilaksanakan oleh dua pejabat Hukum Tua tersebut.

"Kedatangan kami ke Polres Minsel kali ini adalah untuk membawa berkas disposisi langsung dari Kapolda Sulut," kata Tindangen, Jumat (13/1).

Dijelaskan oleh Tindangen, berkas yang dimaksud terkait adanya penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD), karena tidak diberikannya penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa berupa gaji perangkat desa di Desa Kinamang dan Kinamang Satu.

Menurut Tindangen para perangkat desa ini karena tidak pernah diberikan SK pemberhentian hingga saat ini, maka seharusnya masih dianggap menjadi perangkat desa yang sah.

"Sementara kami dengar Penjabat Hukum Tua sudah mengangkat perangkat desa yang baru," ujar Tindangen.

Sementara itu, salah satu perwakilan perangkat desa, Novi Pangau mengatakan jika mereka hanya menuntut apa yang menjadi hak mereka, termasuk hak mendapatkan kepastian terkait dengan status mereka.

"Penjabat Hukum Tua di Desa Kinamang dan Kinamang Satu hingga saat ini tidak mau menindaklanjuti putusan dari KIP Sulut. Karena ini sudah termasuk korupsi, makanya kami dengan bantuan Posbakum melaporkan masalah ini ke Polda Sulut," kata Novi kembali.

Tamura