news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gandeng Kejaksaan, PLN Suluttenggo Lakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik

Konten Media Partner
7 Desember 2022 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PLN melakukan pemeriksaan meteran listrik milik pelanggan.
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN melakukan pemeriksaan meteran listrik milik pelanggan.
ADVERTISEMENT
MANADO - PLN terus meningkatkan upaya standardisasi peralatan, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dengan melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Gabungan yang digelar di Kota Palu, Sulawesi Tengah. P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Langkah PLN dalam kegiatan P2TL tersebut didukung oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sesuai dengan Nota Kesepahaman Kerja sama yang dilakukan PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam hal pelaksanaan tugas strategis yang optimal.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati, Hartadhi Christianto, SH.,MH menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan berbagai dukungan dalam hal pendampingan serta penegakan hukum.
“Kami siap mendukung, PLN fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mendampingi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” ujar Hartadhi.
ADVERTISEMENT
Sementara, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (UID Suluttenggo), Ari Dartomo menerangkan bahwa pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikategorikan empat golongan.
Golongan I (PI) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Kemudian Golongan II (PII) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. Dan Golongan III (PIII) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
"Yang terakhir yaitu Golongan IV (PIV) merupakan pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan,” kata Ari.
Lanjut dikatakannya, kegiatan P2TL Gabungan yang dilakukan merupakan komitmen PLN dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya listrik karena kelainan atau penyalahgunaan kWh meter.
Untuk itu, Ari meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika didatangi oleh petugas untuk melakukan pemeriksaan. Pesan Ari, semua petugas yang mengaku dari PLN harus ditanyakan identitas resmi, di mana jika tidak ada identitas resmi bisa segera dilaporkan ke PLN terdekat.
ADVERTISEMENT
"Yang penting ketika menerima dokumen, baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tanda tangani berita acara pemeriksaan dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan," kata Ari kembali.
manadobacirita