Konten Media Partner

Ganti Rugi Tanah Bendungan Kuwil Tak Kunjung Dibayar, Ahli Waris Minta Kejelasan

Manado Baciritaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara.

MINTA - Ahli waris keluarga Sumeisey yang memiliki lahan seluas 4 hektare yang masuk ke dalam area mega proyek nasional, Bendungan Kawangkoan Kuwil di Minahasa Utara (Minut), meminta kejelasan pembayaran ganti rugi yang harusnya dibayarkan pemerintah.

Pasalnya, hingga saat ini tak ada satu rupiah pun uang ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah terkait penggunaan lahan tersebut. Bahkan, mereka tak kunjung mendapatkan penjelasan tentang pembayaran tersebut.

"Sudah sejak tahun 2018 kami meminta kejelasan tentang pembayaran ganti rugi. Tapi tak kunjung direalisasikan dan kami seperti di 'pimpong' oleh orang-orang ini," kata Sendy Sumaraouw, perwakilan ahli waris keluarga, Senin (12/9).

Dijelaskan Sendy, tanah yang digunakan oleh pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi I ini merupakan tanah warisan dari keluarga Sumeisey, di mana sejak tahun 2015 pihaknya telah mengurus sejumlah berkas terkait keabsahan tanah mereka, karena masuk di wilayah penggusuran mega proyek nasional itu.

Sendy Sumaraouw, perwakilan ahli waris keluarga Sumeisey saat meninjau lahan miliknya yang kini sudah masuk area pembangunan bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara.

Sendy bilang, tanah tersebut sejak tahun 1914 sudah terdaftar di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minut, dengan nomor register 404 folio 97 atas nama Marie Sumeisey, dan di tahun 2015 semua keabsahan tanah seperti surat-suratnya dibuat di Desa Kolongan.

Selanjutnya pada tahun 2018, Sendy menyebutkan jika keluarganya kemudian mengurus untuk proses ganti rugi lahan karena telah digusur untuk proyek pembangunan bendungan. Namun kata dia, uang ganti rugi yang ditaksir mencapai Rp 6,4 miliar hingga saat ini tak kunjung terbayar.

“Kami merasa aneh mengapa ganti rugi tak kunjung dibayar, padahal tanah kami sudah dibongkar dan sudah terpakai. Inilah yang membuat keluarga kecewa dengan pemerintahan," katanya kembali.

Sementara itu, Kepala Desa Kolongan, Johanis Wangania membenarkan tentang lahan atas nama keluarga Sumeisey yang terdaftar di Desa Kolongan.

Dikatakannya, lahan tersebut terdaftar atas nama keluarga Sumeisey dan tidak memiliki sengketa atau masalah dengan pihak lain, karena jika ada peralihan, maka pihak pemerintah desa akan mengetahui dan melakukan pencatatan pada registrasi desa.

“Kalau dari kita, tanah itu tidak ada sengketa. Kalau ada, berarti ada yang beralih tangan. Terkait dengan pembayaran ganti rugi juga tidak ada atau belum dibayarkan untuk tanah tersebut,” ujar Johanis kembali.

febry kodongan