Konten Media Partner

Giliran Eks Kepala BPKAD Manado Diperiksa Kejaksaan Soal Korupsi Bansos COVID-19

9 Oktober 2023 13:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JT alias Johnly, eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Manado saat memasuki kantor Kejaksaan Negeri Manado. Dia dijadwakan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Bansos COVID-19 tahun 2020.
zoom-in-whitePerbesar
JT alias Johnly, eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Manado saat memasuki kantor Kejaksaan Negeri Manado. Dia dijadwakan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Bansos COVID-19 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
MANADO - Kejaksaan Negeri Manado terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pengadaan Ikan Kaleng dalam percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Kota Manado tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Usai menahan SK alias Sammy, eks Kepala Dinas Sosial Kota Manado, serta RI alias Rully, penyedia ikan kaleng, kali ini Kejaksaan Negeri Manado memeriksa JT alias Johnly, eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Manado.
JT alias Johnly yang saat ini bertugas sebagai salah satu Kepala Dinas di Kota Bitung, terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Manado, Senin (9/10), pagi tadi.
Dia datang ke Kejaksaan Negeri Manado sekitar pukul 09.00 Wita, lalu kemudian menunggu di lobi kejaksaan selama satu jam lebih sebelum akhirnya masuk ke ruang penyidik.
Saat dihampiri oleh wartawan, Johnly hanya mengatakan jika dia dipanggil dalam rangka pemeriksaan.
" Iya (diperiksa)," ujar Johnly singkat.
Sementara, Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar, mengatakan jika pihaknya akan memeriksa empat orang sebagai saksi dan satu ahli dalam kasus dugaan korupsi Bansos pengadaan ikan kaleng tahap I, II dan III tahun anggaran 2020.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dijadwalkan akan ada empat orang saksi yang dipanggil, serta satu orang ahli. Salah satu saksi yang di panggil adalah Johnly Tamaka," katanya.
Hijran menjelaskan, mereka diperiksa dalam dua perkara atas dua tersangka yakni SK alias Sammy dan RI alias Rully.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua perkara tersangka atas nama SK dan RI. Pemeriksaan saksi itu untuk kepentingan dua perkara itu," kata Hijran kembali.
febry kodongan