Golkar Akui Rekomendasi BK DPRD Soal James Arthur Kojongian Bernuansa Politis

Konten Media Partner
16 Februari 2021 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sulawesi Utara, Fraksi Azhari Mokodompit ketika melakukan interupsi pada rapat paripurna hasil keputusan Badan Kehormatan DPRD, terkait kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, James Arthur Kojongian atau JAK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sulawesi Utara, Fraksi Azhari Mokodompit ketika melakukan interupsi pada rapat paripurna hasil keputusan Badan Kehormatan DPRD, terkait kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, James Arthur Kojongian atau JAK
ADVERTISEMENT
MANADO - Fraksi Partai Golkar menilai jika keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Utara, terkait dengan kasus James Arthur Kojongian atau JAK bernuansa politis.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulawesi Utara, Raski Azhari Mokodompit, poin kedua rekomendasi yang berbunyi memberhentikan James Arthur Kojongian sebagai anggota DPRD, tapi dikembalikan lagi kepada Partai Golkar, adalah keputusan politis.
Raski menduga ada kesengajaan penggiringan opini, seakan-akan masyarakat diperhadapkan dengan Partai Golkar.
"Seakan-akan biar masyarakat yang berhadapan dengan Partai Golkar," tutur Raski yang juga Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara ini.
Dikatakan Raski, dua keputusan rekomendasi yang diambil oleh Badan Kehormatan tersebut, menjadi rancu karena satu telah disahkan oleh DPRD yakni pencopotan jabatan Wakil Ketua DPRD, dan satu lagi akan menggiring opini baru, yakni pemberhentian dari anggota DPRD yang diserahkan ke Partai Golkar.
"Keputusan Badan Kehormatan kalau memang hanya memberhentikan dari alat kelengkapan Dewan sudah. Tapi ada lagi dikembalikan kepada Partai Golkar. Harusnya itu, tidak perlu disampaikan dalam forum ini. Ini adalah urusan partai kami, tidak perlu lagi dibacakan dikembalikan ke partai Golkar. Ini yang menjadi keanehan, menjadi rancu," kata Raski.
ADVERTISEMENT
Sementara, secara keseluruhan, Raski menilai jika keputusan yang diambil oleh Badan Kehormatan juga tidak adil, mengingat tahapan yang dilakukan sejak awal juga tidak jelas alias rancu.
Dikatakannya, sejak awal tahapan yang ditempuh oleh Badan Kehormatan, yang bersangkutan atau dalam hal ini James Arthur Kojongian, tidak pernah dimintai pembelaan diri dan hanya dimintai klarifikasi satu kali.
Selain itu, Raski juga mengatakan jika tidak ada kejelasan siapa pelapor kepada Badan Kehormatan, padahal dalam aturan jelas harus ada pelapor sebelum Badan Kehormatan melakukan pemeriksaan.
"Jadi itu yang saya pertanyakan tadi dan kami Partai Golkar akan menyikapi hal ini, tapi menunggu salinan putusan untuk dipelajari terlebih dahulu," kata Raski.
Menurut Raski, Golkar sebenarnya tidak mempermasalahkan hasil rekomendasi tersebut. Namun, karena dari tahapannya di awal sudah tidak mengikuti aturan prosedural, maka pada akhirnya keputusan yang dihasilkan tidak memiliki rasa keadilan.
ADVERTISEMENT
oktaviana mundung