Konten Media Partner

Golkar Manado Bernapas Lega, Bawaslu Kabulkan Permintaan Perbaikan DCS ke KPU

10 September 2023 9:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang ajudikasi yang digelar Bawaslu Manado terkait gugatan Partai Golkar terhadap KPU Manado dalam perkara penetapan DCS.
zoom-in-whitePerbesar
Sidang ajudikasi yang digelar Bawaslu Manado terkait gugatan Partai Golkar terhadap KPU Manado dalam perkara penetapan DCS.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Golkar Manado akhirnya bisa bernapas lega usai permohonan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, dikabulkan oleh Bawaslu lewat sidang ajudikasi.
ADVERTISEMENT
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Manado, Briliant Johanes Maengko, didampingi Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer, mengabulkan permohonan Partai Golkar terkait sengketa penetapan DCS oleh KPU.
“Mencabut surat keputusan KPU Manado 239 tahun 2023 tertanggal 18 Agustus tentang DCS anggota DPRD Kota Manado dalam pemilihan umum 2024 Dapil Manado lima (Tikala-Paal Dua) khusus Partai Golkar Kota Manado,” ucap Briliant saat membacakan putusan.
Dalam sidang itu, Bawaslu memerintahkan KPU Manado agar memberikan kesempatan kepada pemohon dalam hal ini Partai Golkar untuk mengajukan kembali dokumen persyaratan perbaikan bakal calon pengganti berdasarkan analisa kegandaan pada lampiran tiga model BA hasil verifikasi pencermatan DCS pada berita acara KPU Manado nomor 302/PL.01.4-BA/7171/ 2023 tertanggal 15 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
“Memerintahkan kepada termohon untuk menyusun kembali program dan jadwal kegiatan tahapan penerimaan pendaftaran verifikasi administrasi terhadap pencalonan anggota DPRD Kota Manado khusus Dapil Manado lima, terbatas kepada Partai Golkar Manado," kata Briliant kembali.
Hal ini tentu langsung disambut gembira Partai Golkar. Nicky Lumingas, selaku kuasa hukum menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas putusan Bawaslu Manado, yang dianggap tepat untuk menyelamatkan demokrasi sesuai dengan konstitusi.
Nicky juga menyampaikan terima kasih kepada KPU Manado yang menerima putusan itu, dan berharap bisa melaksanakan putusan dengan sebaik-baiknya.
Sementara Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, mengatakan pihaknya menghormati putusan Bawaslu karena menjadi instrumen hukum yang harus ditaati, sehingga pihaknya akan menyesuaikan tahapan-tahapan dalam kepemiluan.
“Kita pada dasarnya menghormati. Keputusan Bawaslu Manado akan dipelajari dan menyesuaikan dengan aturan yang ada dan apa pun yang sudah diputuskan akan kita tindak lanjuti. Tentunya lewat rapat pleno sesuai dengan aturan yang ada,” kata Ferley.
ADVERTISEMENT
febry kodongan