Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Gubernur Sulut Batalkan Aturan Karantina 5 Hari untuk Pelaku Perjalanan
7 Februari 2022 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey , membatalkan aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba di Sulut untuk melakukan karantina mandiri selama lima hari. Aturan ini sebelumnya tertuang pada Surat Edaran nomor 440/22/1248/Sekr-Dinkes yang dibuat pada Jumat (4/2).
ADVERTISEMENT
Batalnya aturan yang baru tiga hari diberlakukan ini, menyusul terbitnya surat edaran terbaru nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tentang Penegasan atas Surat Edaran Gubernur nomor 440/22/1248/Sekr-Dinkes tentang penegakan Protokol Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam surat edaran terbaru itu, yang akan diisolasi atau melakukan karantina mandiri hanyalah para pelaku perjalanan yang ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus positif COVID-19 , dan bukan untuk seluruh pelaku perjalanan, walaupun berada di dalam satu penerbangan dengan orang yang positif COVID-19.
"Setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat dan bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota," bunyi poin pertama dalam edaran Gubernur Sulut.
ADVERTISEMENT
Sementara pada poin ketiga dijelaskan jika setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus COVID-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Sulut, dr Steaven Dandel, menjelaskan jika karantina atau isolasi tidak dibatalkan, melainkan hanya diberlakukan secara selektif untuk yang menjadi kontak erat.
"Jadi poin tentang karantina di surat edaran sebelumnya tetap dilaksanakan, tetapi dengan mekanisme yang dipertegas pada surat edaran baru. Jadi, pelaku perjalanan yang dianggap kontak erat dari mereka yang positif saja yang diperintah karantina dan pemeriksaan swab lanjutan," kata Dandel, Senin (7/2).
Lanjut dikatakan Dandel, jika pada surat edaran lama sistem yang diambil adalah pendekatan blanket, di mana semua orang yang ada di moda transportasi atau penerbangan yang sama, dianggap sebagai kelompok kontak yang rentan, sehingga diperintah untuk karantina atau pemisahan selama satu kali masa inkubasi terpendek yakni lima hari.
ADVERTISEMENT
"Lalu di surat edaran terbaru ini, proses kekarantinaannya dilaksanakan secara selektif pada orang yang berada di sekitar tempat duduk dari penumpang yang positif saja," kata Dandel kembali.
manadobacirita