news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gubernur Sulut Tetapkan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Selama 7 Hari

Konten Media Partner
23 Desember 2022 17:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey
ADVERTISEMENT
MANADO - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey menetapkan cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 selama tujuh hari mulai 26-30 Desember 2022 dan 2-3 Januari 2023. Cuti bersama ini berlaku untuk ASN dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Penetapan cuti bersama Natal dan Tahun Baru ini ditetapkan lewat SK Gubernur nomor 887/BKD/SK/10/2022 tentang cuti bersama khusus hari raya Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 dan dipertegas lewat surat edaran nomor 800/22/9518/Sekr-BKD yang dikeluarkan pada Jumat (23/12) hari ini.
Dalam surat edaran ini sendiri ada poin yang menjelaskan jika penetapan cuti bersama ini melihat sebagian besar ASN dan THL di Provinsi Sulut banyak yang masih melaksanakan kegiatan atau agenda keagamaan di kehidupan sosial kemasyarakatan.
Namun demikian, walaupun menetapkan cuti bersama selama tujuh hari tersebut, Gubernur tetap menginstruksikan agar tetap terlaksana pelayanan kepada masyarakat, maka seluruh SKPD perlu mengatur penugasan ASN dan THL secara shift atau pergantian di masa cuti bersama tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat perlu mengatur penugasan ASN dan THL pada tanggal 26, 27, 28, 29, 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab pejabat Administrator (eselon III)," tegas Gubernur dalam surat edarannya.
Sementara itu, cuti bersama ini akan diperhitungkan dari hak cuti tahunan ASN pada tahun berjalan dan hak cuti tahunan tahun berikutnya.
"Untuk instansi vertikal, BUMN maupun BUMD yang berada di Provinsi Sulut, bisa juga menyesuaikan dengan pelaksanaan kebijakan daerah tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku secara internal pada instansi atau perusahaan masing-masing," bunyi surat edaran ini kembali.
manadobacirita