Guru SMP di Minahasa Selatan Lecehkan 16 Siswa, 3 di Antaranya Disodomi

Konten Media Partner
7 Februari 2023 11:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru SMP di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berseragam tahanan Polres Minsel usai dilaporkan melakukan pelecehan terhadal 16 siswa didikannya.
zoom-in-whitePerbesar
Guru SMP di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berseragam tahanan Polres Minsel usai dilaporkan melakukan pelecehan terhadal 16 siswa didikannya.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MINSEL - Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditangkap polisi karena dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap 16 siswa laki-laki yang menjadi anak didiknya.
ADVERTISEMENT
Guru berinisial R (29) ini juga dilaporkan telah melakukan sodomi terhadap tiga siswa di antaranya.
Kasus ini baru terbongkar usai salah satu siswa yang menjadi korban sodomi melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya yang kemudian langsung melaporkan guru tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel), Iptu Lesly D Lihawa, SH MKn, menyebutkan jika dari laporan itu pihaknya kemudian menemukan 15 siswa lain yang juga mendapatkan pelecehan dari guru yang mengajar mata pelajaran Agama, Matematika, IPS dan Seni Budaya itu.
"Total 16 siswa, di mana 13 mengalami perbuatan cabul dan tiga di antaranya mendapatkan perbuatan sodomi termasuk yang melapor awal," kata Lesly, Selasa (7/2).
Dijelaskan Lesly, pelaku ada guru wali kelas, di mana rata-rata korbannya berada di kelas yang dipimpinnya.
ADVERTISEMENT
"Modus operandi tersangka yakni sebagian anak-anak dibujuk dengan bercanda, memberikan barang bahkan ditraktir makan jajanan di sekolah dan beberapa anak lainnya diancam dengan nilai mata pelajaran," ujar Lesly.
Atas perbuatannya, Lesly mengatakan jika pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun, di tambah 1/3 masa hukuman. Adanya penambahan masa hukuman dikarenakan tersangka adalah seorang Guru," katanya lagi.
Tamura