Konten Media Partner

Guru SMP di Minsel Cabuli 16 Siswa, Dilakukan di Sekolah dan Rumah Pelaku

7 Februari 2023 14:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru SMP di Kabupaten Minahasa Selatan yang cabuli 16 siswa didiknya saat diamankan kepolisian.
zoom-in-whitePerbesar
Guru SMP di Kabupaten Minahasa Selatan yang cabuli 16 siswa didiknya saat diamankan kepolisian.
ADVERTISEMENT
MINSEL - Seorang guru SMP di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berinisial R (29), cabuli 16 siswa didiknya. Tiga di antaranya bahkan disodomi oleh oknum guru yang mengajar mata pelajaran Agama, Matematika, IPS dan Seni Budaya itu.
ADVERTISEMENT
Ironisnya, perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap para siswa ini dilakukannya saat di sekolah maupun di rumah tempat tinggalnya.
Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly D Lihawa mengatakan dari pengakuan para korban, perbuatan asusila yang dilakukan guru tersebut tak kenal tempat, karena beberapa kali dilakukan di gedung sekolah.
Menurut Lesly, para korban awalnya dibujuk dengan diberikan kaus dan selanjutnya membujuk korban yang diincar ke sekolah dengan dalil untuk mengecek sesuatu di sekolah, baik itu kaca jendela yang pecah atau untuk mengunci pintu dan jendela sekolah.
"Ketika sampai di sekolah, korban diajak tersangka masuk ke ruangan OSIS dan langsung meraba kemaluan korban dan membujuk korban untuk mau dilecehkan lebih jauh lagi," ungkap Lesly.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk korban yang mengalami sodomi, dikatakan Lesly dilakukan di dalam kamar tersangka.
"Para siswa ini mendapatkan ancaman, kalau tidak mau, maka tersangka akang mengurangi nilai mata pelajaran yang dipegang tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, Kasat Reskrim mengatakan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun, di tambah 1/3 masa hukuman. Adanya penambahan masa hukuman dikarenakan tersangka adalah seorang Guru," katanya lagi.
Tamura