Hak Jawab PT CKL Soal Pencurian Ratusan Paket Shopee di Manado
ยทwaktu baca 3 menit

Pada tanggal 29 Januari 2025, manadobacirita mengunggah berita berjudul "Karyawan Perusahaan Jasa Pengiriman di Manado Mencuri Ratusan Paket Shopee".
Dalam artikel itu, disebutkan jika modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengganti nomor segel pada paket kiriman Shopee, sehingga tak lagi terlacak. Dari seluruh aksi yang dilakukan keduanya, terjadi kehilangan 141 koli barang yang ada di dalam empat karung besar, dengan kerugian Rp 100 juta.
Menanggapi itu, PT CKL Indonesia Raya meluruskan informasi tersebut dengan mengirimkan hak jawab. Berikut pernyataan lengkapnya:
Bahwa tidak benar PT CKL Indonesia Raya mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana yang dimaksud di dalam pemberitaan tersebut, karena PT CKL Indonesia Raya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman dan logistik yang melaksanakan pekerjaan untuk mengirimkan barang milik mitra bisnis dalam hal ini Shopee, sehingga apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang bukan merupakan kerugian dari PT CKL Indonesia Raya;
Bahwa PT CKL Indonesia Raya tidak membuat laporan polisi atas peristiwa hilangnya paket tau barang tersebut kepada Pihak Polsek Rural Mapanget, namun PT CKL Indonesia Raya melalui karyawan cabang Manado hanya berusaha mengamankan pelaku beserta barang-barang yang sudah dibawa pelaku ke Polsek Rural Mapanget agar tidak hilang atau musnah, dan kemudian atas bantuan dari Pihak Polsek Rural Mapangat barang-barang sebanyak 38 (tiga puluh delapan) resi sebagaimana yang tertera didalam Surat Tanda Penerimaan dari Polsek Rural Mapanget tertanggal 26 Januari 2025, sudah dikembalikan kepada PT CKL Indonesia Raya dan sisanya masih berada di Polsek Rural Mapanget;
Bahwa sebelum dimuatnya pemberitaan tersebut pihak redaksi Manado Bacirita tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada PT CKL Indonesia Raya terkait dengan muatan berita yang mencatut nama "PT CKL Indonesia Raya" sehingga pemberitaan tersebut menjadi tidak berimbang dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya;
Bahwa hal-hal yang dimuat dalam pemberitaan Manado Bacirita tersebut sangat merugikan PT CKL Indonesia Raya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman dan logistik sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung dapat menurunkan kepercayaan pelanggan atau customer untuk menggunakan jasa pengiriman barang dan logistik dari PT CKL Indonesia Raya;
Bahwa oleh karena PT CKL Indonesia Raya merasa dirugikan sebagai akibat dari hal-hal yang dimuat dalam pemberitaan sebagaimana yang kami uraikan dalam poin-poin di atas maka kami meminta kepada manado bacirita untuk:
Menghapus pemberitaan tersebut atau setidak-tidaknya mengkoreksi/meralat pemberitaan pada situs kumparan melalui media partner Manado Bacirita dalam waktu 2x24 jam sejak hak jawab ini kami kirimkan dan melakukan pemuatan hak jawab kami secara berimbang, sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat(1) dan (2) jo pasal 18 ayat (2) Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Catatan redaksi:
Redaksi telah melakukan koreksi pada artikel yang dimaksud, Karyawan Perusahaan Jasa Pengiriman di Manado Mencuri Ratusan Paket Shopee, dan dengan demikian meminta maaf kepada PT CKL Indonesia Raya.
