Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Hanya 1 Paslon Daftar Pilkada Sitaro, KPU Akan Perpanjang Pendaftaran
30 Agustus 2024 0:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hingga batas waktu akhir pendaftaran pada Kamis (29/8) pukul 23.59 Wita, tak ada lagi pasangan calon yang mendaftar untuk berkompetisi melawan pasangan calon Evangelian-Ci Uto (sapaan akrab) yang diusung oleh PDIP dan Perindo tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro, Stevanus Kaaro, dalam jumpa pers selepas penutupan pendaftaran, mengatakan jika pihaknya akan memperpanjang pendaftaran paslon, karena hanya ada satu paslon saja yang mendaftar.
"Sampai dengan pukul 23:59 Wita pada hari ketiga masa pendaftaran, baru ada satu kandidat yang secara resmi mendaftar di KPU. Untuk itu masa pendaftaran akan diperpanjang, mengingat masih ada partai politik yang belum mendaftarkan calon," ujar Stevanus yang didampingi empat komisioner KPU lainnya.
Dijelaskan Stevanus, keputusan ini sesuai dengan KPT KPU 1229 tahun 2024, tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
ADVERTISEMENT
Adapun konsekuensi terkait dengan perpanjangan masa pendaftaran, adalah penundaan tahapan pemilihan. Menurut Stevanus, KPU terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran.
"Dengan adanya perpanjangan pendaftaran, akan berdampak pada tahapan lainnya termasuk pemeriksaan kesehatan yang secara otomatis akan bergeser dari yang dijadwalkan sebelumnya,” ujar Stevanus kembali.