Konten Media Partner

Hari Guru Nasional, PGRI Serukan Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Pendidikan

25 November 2024 22:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PGRI Sulawesi Utara, Star Wowor
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PGRI Sulawesi Utara, Star Wowor
ADVERTISEMENT
MANADO - Pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, isu kesejahteraan guru kembali menjadi perhatian, utamanya terkait perlindungan hukum bagi profesi guru dan tenaga Pendidikan.
ADVERTISEMENT
Perlindungan hukum tersebut perlu dijadikan perhatian, selain persoalan pemenuhan gaji dan tunjangan yang layak, mengingat beberapa guru di Indonesia justru terjerat masalah hukum saat menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengusulkan agar pemerintah segera merancang RUU Perlindungan Guru sebagai respons terhadap masalah ini.
Ketua PGRI Sulawesi Utara (Sulut), Star Wowor, menegaskan bahwa adanya ancaman kriminalisasi terhadap guru dapat menghambat kinerja guru.
“Bagaimana kita mau menciptakan generasi emas jika guru yang mendidik mereka justru terjerat masalah hukum,” ujar Wowor, saat hadir dalam malam apresiasi HGN kota Manado.
Pendapat serupa disampaikan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Manado, Jefta Johannes Makikui, yang menilai perlindungan hukum bagi guru harus menjadi prioritas agar proses pendidikan tidak terganggu.
ADVERTISEMENT
“Guru juga membutuhkan perlindungan hukum dan penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan bangsa, serta kurikulum yang sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan peserta didik,” kata Jefta.
Selain itu, Jefta juga menyoroti tantangan lain yang perlu diselesaikan bersama antara organisasi guru dan pemerintah, salah satunya adalah penguatan teknologi bagi guru.
“Pemanfaatan teknologi dapat menciptakan pembelajaran yang lebih interaktif, menarik, dan efektif bagi siswa. Selain itu, guru yang melek teknologi akan lebih mudah beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujarnya kembali.
Ilustrasi guru mengajar. Foto: Shutterstock