Konten Media Partner

Ibu dan Anak di Sangihe, Sulawesi Utara, Dibunuh Eks Pacar, Motifnya Cemburu

24 November 2024 7:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. (foto: shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. (foto: shutterstock)
ADVERTISEMENT
MANADO - Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). Korbannya adalah Ibu dan anak, tewas dibunuh oleh seorang pria berinisial MFM (23), yang diduga adalah eks pacar dari korban.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu terjadi di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, di mana korban diketahui bernama Siti AS (23) dan anaknya yang masih berusia empat tahun.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menjelaskan jika peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (20/11) lalu, sekitar pukul 20.00 Wita. Tersangka MFM yang masih berstatus mahasiswa, mendatangi rumah korban dan langsung menghabisi nyawa korban dan anaknya menggunakan parang.
"Tersangka sendiri, usai melakukan pembunuhan, langsung meninggalkan TKP dan berusaha untuk kabur menuju ke Kota Bitung menggunakan kapal penumpang. Dia kemudian berhasil diamankan oleh polisi sesaat saat dia turun dari kapal di pelabuhan Bitung," ujar Michael.
Saat diinterogasi, tersangka mengatakan jika dia tega melakukan pembunuhan karena faktor cemburu, di mana antara korban dan tersangka sempat berpacaran.
ADVERTISEMENT
“Tersangka merasa cemburu terhadap korban, karena korban diduga telah menjalin hubungan cinta dengan lelaki lain. Merasa cemburu, tersangka lantas mendatangi rumah korban sambil membawa parang dan menghabisi korban bersama anaknya,” ujar Michael kembali.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Amry Siahaan, mengatakan jika pelaku diamankan saat hendak turun dari sebuah kapal penumpang. Saat itu, Tim Resmob langsung mengamankan, kemudian melakukan penggeledahan dan membawa pelaku ke Polda Sulut.
Menurut Amry, polisi mengamankan barang bukti antara lain parang jenis pando yang digunakan untuk membunuh korban, serta kaus warna hitam, celana pendek warna krim, handphone, sprei warna biru putih yang terdapat bercak darah, sarung bantal terdapat bercak darah, daster warna kuning terdapat bercak darah dan sepasang baby dol anak warna hitam yang ada bercak darah.
ADVERTISEMENT
“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ujar Amry kembali.