Konten Media Partner

Identitas Polisi yang Kedapatan Sekamar dengan Istri Orang

22 Maret 2021 12:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase gambar dari rekaman video yang menunjukan sosok Briptu AD yang kedapatan sekamar dengan istri orang
zoom-in-whitePerbesar
Kolase gambar dari rekaman video yang menunjukan sosok Briptu AD yang kedapatan sekamar dengan istri orang
ADVERTISEMENT
MANADO - AD, oknum polisi berpangkat Briptu telah dilaporkan ke Propam Polres Minsel oleh FFT alias Fernando, suami yang istrinya kedapatan berada satu kamar yang terkunci dengan oknum polisi tersebut, Minggu (21/3) pukul 03.00 Wita dini hari, kemarin.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya ke Propam, Fernando menceritakan kronologinya saat dia memergoki istri selingkuh dengan polisi tersebut.
"Pada hari Minggu (21/3) sekitar pukul 02.30 WITA, saya menemukan istri saya (ISM) bersama dengan seorang anggota Polri bernama AD, di mana pada waktu itu, saya mendapati istri saya sedang mengenakan celana dan lelaki AD juga sedang mengenakan celana sambil bersembunyi di balik pintu," bunyi uraian singkat kejadian yang dilaporkan Fernando ke Propam.
Dalam laporan dengan nomor Pengaduan LP/III/2021/Sipropam ini, Fernando juga melampirkan lima rekaman video sebagai bukti dari dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum polisi itu ke pihak Propam.
Kepada wartawan, Fernando mengaku mengenal AD sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Reskrim Polres Minsel. Dikatakannya, walaupun tidak mengenal dekat AD, tetapi dirinya tahu karena beberapa kali pernah berjumpa dengan dirinya.
ADVERTISEMENT
"Jadi, saya kenal oknum AD ini sebagai polisi di Minsel, karena saya pernah beberapa kali melihat dirinya bersama dengan saudara saya yang juga anggota kepolisia di Minsel. Jadi, saya langsung mengenalinya," kata Fernando.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Minsel, IPTU Robby Tangkere membenarkan adanya laporan ke Propam Polres Minsel tersebut. Dikatakannya, semua warga negara berhak untuk melaporkan sebuah kasus, termasuk yang dilakukan oknum kepolisian.
"Jadi pelapor merasa keberatan dan meminta untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Tangkere.
febry kodongan