Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Imigrasi Sangihe Tahan 4 WNA Filipina yang Curi Ikan di Perairan Sulawesi
23 Maret 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sangihe, menahan empat orang WNA asal Filipina yang ditangkap tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) saat mencuri ikan di wilayah perairan Sulawesi tepatnya di Kepulauan Sangihe.
ADVERTISEMENT
Keempat WNA Filipina berinisial JR, AS, SM dan WC, semuanya berjenis kelamin laki-laki dan berusia di rentang antara 40 hingga 55 tahun.
Kepala Kanwil Kemenkumhan Sulut, Ronald Lumbuun, membenarkan penahanan itu. Diakui Ronald, hal ini menjadi atensi dari dirinya dan telah meminta kepada Kepala Kantor Imigrasi Sangihe, Novly Momongan, untuk menindaklanjutinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Saya telah meminta kepada Kepala Kantor Imigrasi Sangihe untuk segera berkoordinasi dengan PSDKP dan Kejaksaan, terkait tindakan tindakan pro justicia untuk mereka," kata Ronald, Sabtu (23/3).
Menurut Ronald, koordinasi yang dimaksud artinya adalah ditindaklanjuti antara Imigrasi dan PSDKP membuat tim gabungan untuk lakukan tindakan pidana terhadap keempat WNA Filipina tersebut.
Menurutnya, jika sudah ada itu atau sudah rampung, dakwaannya akan berbentuk kumulatif dan disusun oleh jaksa karena tuntutan itu ranahnya jaksa.
ADVERTISEMENT
“Apabila disepakati, saya akan perintahkan pihak kami untuk buat tim gabungan yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana ini, yakni illegal fishing. Artinya kami akan menyidik dalam ranah keimigrasian, sementara untuk PSDKP menyidik tentang dugaan tindak pidana illegal fishing,” katanya.
Lebih lanjut dia bilang, hal tersebut merupakan langkah awal untuk menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Walaupun nantinya para WNA itu tetap akan dideportasi, tapi menurut Ronald, mereka yang telah melanggar aturan di Indonesia, tetap harus menjalani terlebih dahulu hukuman yang berlaku.
Menurutnya, harus ada efek jera untuk para WNA yang melakukan pencurian di wilayah Indonesia, sehingga ke depan tidak akan lagi terulang hal yang sama. Untuk itu, dia ingin walaupun nantinya tetap mengikuti prosedur hukum keimigrasian, tapi sudah ada tindakan hukum untuk mereka.
ADVERTISEMENT
"Penegakkan hukumnya tidak serta merta para WNA menjalani hukuman, disidik divonis hakim dan selesai menjalankan hukuman dan dikembalikan, dideportasi ke negaranya. Tapi setidaknya mereka harus dihukum dulu di Sulut," ujarnya kembali.
febry kodongan