Konten Media Partner

Indra Liempepas Datangi Gladi Resik Pelantikan DPRD Manado, Ini Permintaannya

10 Agustus 2024 21:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Liempepas (baju hitam) saat datang di Gladi Resik pelantikan anggota DPRD Kota Manado, Sabtu (10/8). (foto: dokumen devy kumaat)
zoom-in-whitePerbesar
Indra Liempepas (baju hitam) saat datang di Gladi Resik pelantikan anggota DPRD Kota Manado, Sabtu (10/8). (foto: dokumen devy kumaat)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Ada yang menarik pada pelaksanaan Gladi Bersih pelantikan Anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029. Indra Liempepas, yang sebelumnya telah dibatalkan sebagai anggota DPRD Kota Manado oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ikut hadir pada kegiatan gladi resik, Sabtu (10/8).
ADVERTISEMENT
Tak hanya datang saja, Indra yang digantikan oleh Ferdinand Dumais, juga membawa surat dari DPC Partai Gerindra Nomor 08-74/DPC-Gerindra/MDO/2024 terkait Permohonan Penundaan Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Kota Manado Periode 2024-2029.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPC Gerindra Kota Manado, Louis Carl Schramm, disebutkan jika Gerindra meminta kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dan Sekretariat DPRD Kota Manado, agar melantik Indra Liempepas sebagai anggota DPRD Kota Manado.
Hal ini dikarenakan SK PU Kota Manado nomor 478 tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kota Manado nomor 275 tahun 2024, sedang diajukan sebagai objek sengketa di Pengadilan Tata saha Negara (PTUN) Manado.
Sementara itu, Ferdinand Dumais, kepada wartawan mengaku jika dirinya tak ingin berpolemik. Dia mengaku hanya mengikuti aturan yang ada, sehingga dia serahkan semuanya kepada pihak yang berkompeten.
ADVERTISEMENT
"Saya kira mari kita bersama-sama mengawal proses demokrasi ini dengan baik," kata Ferdinand.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, menerbitkan SK pembatalan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Manado, atas nama Indra Williams Liempepas dan menggantinya dengan Ferdinan Djeki Dumais.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Manado yang diperkuat Pengadilan Tinggi Manado, terkait vonis bersalah terhadap dua calon legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Gerindra yang melakukan politik uang (Money Politics) pada Pemilu 2024 lalu.
Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang, menyebutkan keputusan ini diambil setelah dilakukan Rapat Pleno yang menindaklanjuti hasil keputusan pengadilan tinggi serta PN Manado.
"Hasil rapat pleno ini kemudian berujung diterbitkannya SK nomor 487 tahun 2024 tentang perubahan atas SK nomor 275 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilu 2024," ujar Ferley didampingi Ketua Divisi Teknis KPU Manado, Hazrul Anom.
ADVERTISEMENT
manadobacirita