Konten Media Partner

Ini 10 Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Utara yang Menunggu Hasil Putusan MK

25 Januari 2025 16:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
MANADO - Masih adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), 10 kepala daerah terpilih pada Pilkada di Sulawesi Utara (Sulut), masih belum bisa dilantik serentak oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan sesuai dengan aturan yang berlaku, jika ada sengketa hasil di MK, maka penetapan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunggu hasil putusan di MK.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menjelaskan untuk pemilihan yang hasilnya digugat di MK, nantinya untuk jadwal pelantikan menunggu putusan yang ke luar dari MK.
Menurutnya, ada dua kategori putusan di MK yang menentukan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Yang pertama, MK menolak gugatan atau dibatalkan, maka akan dilantik pada gelombang dua, sesuai dengan jadwal yang diberikan.
Sementara untuk hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang, maka akan dilantik pada gelombang ketiga.
"Tentunya semua itu harus sesuai aturan yang ada atau berlaku," kata Kenly.
ADVERTISEMENT
Adapun Kepala Daerah terpilih yang masih belum dilantik pada 6 Februari 2025 karena bersengketa di MK adalah: