Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Ini Alasan Larangan Aktifitas di Radius 2,5 Km Gunung Karangetang
12 Februari 2019 10:31 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
Tulisan dari Tim Manado Bacirita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PUSAT Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah mengeluarkan rekomendasi larangan aktivitas di radius 2,5 kilometer Gunung Karangetang di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Lalu kenapa ada larangan itu? PVMBG memberikan penjelasan, dimana dalam sejarah Gunung Karangetang, lontaran lava ukuran kecil 2-64 milimeter itu menjangkau jarak sejauh 2,5 kilometer. Sedangkan semburan lava dengan ukuran besar atau ukuran ‘bom’ yakni diatas 64 milimeter, jarak jangkauannya ada di radius 500 meter.
“Jadi pada radius direkomendasikan itu tidak diperbolehkan lagi adanya aktivitas warga, termasuk aktivitas lainnya,” kata Kepala Sub Bidang Mitigas Gunungapi Wilayah Timur Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Devy Kamil Syahbana, Minggu (10/02).
Dijelaskan Syahbana, meskipun ukuran kecil, lontaran lava bila menyentuh kepala akan terasa sakit, termasuk apabila terhirup dapat mengakibatkan penyakit Ispa.
ADVERTISEMENT
Sementara dari evaluasi PVMBG, jumlah kegempaan relatif tinggi yakni gempa hembusan maupun guguran, dimana menjadi pemicu aktivitas vulkanik yang tegolong relatif tinggi. Selain dari jenis kegempaannya, Gunung Karangetang dalam sistem terbuka.
Sistem terbuka adalah sistem dimana potensi aliran magma yang ada di dalam kawah dengan mudah dapat naik ke permukaan. Karena pipa magma menuju ke permukaan sudah terbuka lebar.
"Sekarang ini untuk terjadinya erupsi tidak perlu lagi ada dorongan kuat dari bawah untuk penghancuran penutup agar magma bisa keluar menuju ke permukaan,” ujarnya kembali.
Franky Salindeho