Konten Media Partner

Ini Aturan Kirim Hewan yang Harus Dipatuhi untuk Cegah Masuknya Wabah Penyakit

9 Januari 2025 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas karantina saat melakukan pemeriksaan terhadap seekor ayam yang akan dikirim antar area. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas karantina saat melakukan pemeriksaan terhadap seekor ayam yang akan dikirim antar area. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
MANADO - Kepala Karantina Sulawesi Utara (Sulut), I Wayan Kertanegara, mengatakan jika pengiriman hewan hidup antar area atau antar negara harus dilakukan dengan hati-hati oleh seluruh pihak dan harus taat aturan berlaku.
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan upaya bersama untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), seperti flu burung, demam babi ataupun wabah lainnya.
Menurut Wayan, sebelum mengirim hewan ataupun daging hewan beserta turunannya, pastikan untuk melapor ke petugas karantina lebih dulu agar hewan yang akan dibawa diperiksa kondisi kesehatan dan keamanannya.
"Selain dapat dilakukan dengan datang ke kantor layanan, masyarakat juga dapat mengakses portal ptk.karantinaindonesia.go.id untuk mengajukan permohonan tindakan karantina secara online," ujar Wayan.
Wayan mengatakan, jika permohonan telah masuk, selanjutnya masyarakat dapat melengkapi dokumen berupa sertifikat veteriner dari otoritas veteriner seperti Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah, sebagai syarat penerbitan dokumen karantina.
Petugas karantina kemudian akan melakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik dan dokumen terhadap hewan dan olahannya yang akan dikirim.
ADVERTISEMENT
"Apabila persyaratan sudah terpenuhi, dan hewan dipastikan sehat dan bebas penyakit, hewan tersebut dapat dikirim ke wilayah tujuan," kata Wayan.
Namun demikian, ada beberapa aturan terkait dengan pengiriman, di mana ada pembatasan atau pelarangan pemasukan jenis hewan tertentu di suatu daerah.
“Ada beberapa peraturan lalu lintas hewan yang perlu dipatuhi masyarakat. Misalnya pelarangan pemasukan unggas ke Maluku Utara, untuk cegah flu burung. Kemudian ada larangan membawa masuk anjing dan kucing ke Bali untuk cegah wabah rabies,” ujarnya kembali.