Konten Media Partner

Ini Pasal yang Bisa Menjerat Polisi yang Kedapatan Sekamar dengan Istri Orang

23 Maret 2021 11:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi selingkuh (foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi selingkuh (foto: kumparan)
ADVERTISEMENT
MANADO - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, memastikan jika Briptu AD, oknum anggota polisi yang kedapatan sekamar dengan istri orang pada Minggu (21/3) dini hari, akan mendapatkan sanksi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Briptu AD yang bertugas di Polres Minsel sedang dalam pengawasan Provost, di mana kasusnya dalam tahap pemeriksaan oleh Propam.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu AD sudah pasti akan mendapatkan sanksi, karena perlakuannya sudah mencemarkan nama institusi.
“Sudah pasti diberikan sanksi, karena itu sudah mencemarkan nama institusi. Saat ini sedang diproses kasusnya itu,” kata Abast.
Sementara itu, ada beberapa pasal yang bisa dijerat ke Briptu AS terkait dengan dugaan kasus pelanggaran etik tersebut. Di antaranya, Pasal 7 ayat 1(b), Pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga Pasal 5 huruf (a) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang peraturan disiplin Anggota Polri. Dari seluruh pasal yang bisa dikenakan tersebut, ada sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasubbag Humas Polres Minsel, Iptu Robby Tangkere mengatakan, saat ini pihak Propam Polres Minsel terus melakukan penyidikan terkait kasus yang telah dilaporkan oleh FFT alias Fernando..
"Sesuai laporan, tentunya sudah ditindaklanjuti. Kepolisian sendiri akan memeriksa saksi-saksi dan jika sudah dirasa cukup akan diajukan ke sidang terkait dengan keputusan akhir," kata Tangkere.
Sekadar diinformasikan, sebanyak lima rekaman video yang memperlihatkan seorang pria melakukan penggrebekan kamar kos yang di dalamnya ada seorang perempuan yang merupakan istrinya bersama dengan satu orang pria lain yang diduga selingkuhannya, viral di Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam lima video tersebut, pria perekamnya menyebutkan jika wanita yang merupakan istrinya itu telah berselingkuh dengan pria lain yang merupakan seorang oknum anggota Polres Minahasa Selatan (Minsel). Pasangan selingkuh inipun dipergoki sementara dalam satu ruangan kos yang terkunci.
"Ada baapa ngoni pe***. Whoaaaa (berteriak). Kita pe bini pa dia. Ada baapa? Ta lapor pa ngana. Ada baapa. Kita pe bini pa dia. Ngana so bahugel akang pa kita. (Bikin apa kalian? (Sambil berteriak), istri saya itu. Kalian bikin apa? Saya lapor kamu. Bikin apa? Itu istri saya. Kalian sudah selingkuhi saya)," ujar Fernando Friski, pria yang merekam video itu.
febry kodongan