Konten Media Partner

Ini Pengaturan Pembelian BBM Solar Subsidi untuk Transportasi Darat

31 Oktober 2021 21:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertamina dan Ditpolair Baharkam Polri membongkar aksi penimbunan ilegal atas solar subsidi di wilayah Jawa Tengah. Foto: Dok. Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Pertamina dan Ditpolair Baharkam Polri membongkar aksi penimbunan ilegal atas solar subsidi di wilayah Jawa Tengah. Foto: Dok. Pertamina
ADVERTISEMENT
MANADO - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, telah menyiapkan build up stok Bahan Bakar Minyak (BBM), dalam hal ini solar bersubdisi, sebesar 20 persen setelah mentatat adanya kenaikan sebesar 15 persen pada kurun waktu September dan Oktober 2021 ini.
ADVERTISEMENT
Sebagai BUMN yang menerima penugasan untuk menyalurkan BBM subsidi jenis Solar ini, Pertamina tentunya terus mendorong agar penyalurannya tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali, menjelaskan bahwa secara regulasi penyaluran BBM jenis Solar Subsidi ini telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 sebagai perbaruan atas Perpres  No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Khusus pembelian solar subsidi untuk konsumen kendaraan di sektor transportasi darat, ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
ADVERTISEMENT
Laode mengatakan, dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan. Sementara untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan.
"Dan untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih, itu paling banyak 200 liter per hari per kendaraan," ujar Laode.
Laode kemudian menjelaskan jika untuk BBM kendaraan diesel, Pertamina memiliki beragam jenis yang tingkat kualitas pembakarannya dilihat dari nilai kandungan Cetane-nya. Semakin tinggi angka Cetane, maka akan semakin bagus kualitasnya untuk kebutuhan kendaraan.
“Khusus jenis BBM gasoil kendaraan diesel, Pertamina telah menghadirkan produk berkualitas dengan kandungan Cetane Number (CN) yang tinggi, yaitu Dexlite CN 51 dan Pertamina Dex CN 53. Jauh dengan Solar subsidi yang hanya memiliki CN 48,” ujar Laode.
ADVERTISEMENT
Laode pun mengimbau masyarakat untuk beralih menggunakan produk Dex Series untuk menjaga kesehatan lingkungan. Menurutnya, Dexlite dan Pertamina Dex masuk kategori produk BBM ramah lingkungan, karena kandungan sulfur yang dihasilkan dari gas buang kendaraan lebih rendah.
"Dengan demikian, penggunaan bahan bakar ini akan meminimalisir polusi," kata Laode kembali.
febry kodongan