Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Ini Tampak Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina Beserta Hasil Tangkapan
19 Mei 2024 22:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SANGIHE - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepulauan Sangihe, berhasil menangkap tiga kapal pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
Dari ketiga kapal itu, estimasi kerugian negara mencapai Rp 22,1 miliar, karena ditemukan fakta jika kapal itu telah beroperasi selama tiga tahun terakhir.
Ketiga kapal itu adalah KM DJ, Chris Carl dan Triple King Monondo, di mana 13 awak kapal merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Dua lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Subarto, menyebutkan jika ketiga kapal yang ditangkap memang terlihat kecil dan hanya seperti perahu nelayan biasa.
Namun, jika dilihat dari hasil yang mereka dapatkan selama beroperasi di Indonesia itu sangat besar, sehingga jika ditotal maka kerugian yang terjadi bisa mencapai Rp 22,1 miliar.
"Modusnya, mereka yang memancing ikan di perairan Indonesia, kemudian mereka menjual hasil tangkapan ke kapal pengangkut yang lebih besar. Kapal besar ini yang kemudian membawa ikan-ikan itu ke General Santos, Filipina," ujar Bayu.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Bayu, hasil pencurian ikan yang kemudian dibawa oleh kapal besar ke Filipina, itu dalam jumlah yang besar, di mana dalam satu bulan bisa membawa empat kali dengan estimasi 40 ekor ikan tuna besar per satu kali trip," ujar Bayu kembali.
Jenis ikan yang mereka tangkap adalah ikan tuna yang masuk kategori ikan ekonomis penting. Cara penangkapan ikan sendiri dilakukan dengan cara hand line.
Para awak dan nakhoda kapal itu terbukti melanggar Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 3 kapal, kompas, sejumlah alat navigasi dan peralatan pancing hand line serta beberapa ikan jenis tuna dengan berat antara 50 hingga 80 kilogram.
ADVERTISEMENT
febry kodongan
Live Update