Inpres Terkait Penggunaan Kendaraan Listrik, Ini Tanggapan DPRD Sulut

Konten Media Partner
24 September 2022 12:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan listrik milik PLN
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan listrik milik PLN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dr Andi Silangen menyebutkan pihaknya siap menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 terkait penggunaan Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Andi, pihaknya menyadari jika penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil operasional menjadi bentuk dukungan terhadap penggunaan energi baru dan terbarukan yang memang jadi salah satu target ke depan.
Selain itu, menurut Andi, hal ini juga akan menjadi dukungan terhadap pengembangan industri Nikel yang kini pengelolaannya telah dilakukan di dalam negeri.
"Hasil pengelolaan bahan mentah Nikel yang dikelola di Indonesia salah satunya untuk baterai listrik. Sehingga ke depan harus didorong agar seluruh kegiatan yang bisa menggunakan baterai listrik tersebut diutamakan termasuk mobil listrik," katanya.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Golkar, Raksi Mokodompit menyebutkan jika peralihan kendaraan dinas ke kendaraan listrik harus melihat kondisi keuangan daerah. Menurutnya, peralihan tersebut tentunya memakan anggaran karena akan ada pengadaan baru.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, dia sangat mendukung pelaksanaan Inpres tersebut karena bertujuan baik. Namun, perlu diperhatikan kondisi keuangan daerah, di mana banyak yang bisa dikategorikan baru berangsur membaik setelah dilanda pandemi COVID-19.
"Tapi kalau ada daerah yang sudah siap tentu saja bisa dilakukan," ujarnya kembali.
manadobacirita