Konten Media Partner

Isi Surat Brigjen TNI Junior Tumilaar ke Kapolri Terkait Sengkarut Tanah Ciputra

Manado Baciritaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Brigjen TNI Junior Tumilaar, seorang Inspektur Kodam XIII/Merdeka
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen TNI Junior Tumilaar, seorang Inspektur Kodam XIII/Merdeka

MANADO - Brigjen TNI Junior Tumilaar, seorang Inspektur Kodam XIII/Merdeka, menuliskan surat yang ditujukan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan ditembuskan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.

Surat yang ditulis tangan pada lembar dobel folio bergaris ini menjelaskan tentang pemanggilan terhadap Bintara Pembina Desa atau biasa disingkat Babinsa, karena melakukan pembelaan terhadap warga bernama Ari Tahiru (67), warga yang dilaporkan oleh perumahan Citraland (PT Ciputra International) melakukan perusakan di tanah yang ironisnya adalah kepunyaan Ari sendiri.

Dalam surat yang ditulis pada 15 September 2021, Tumilaar memberikan catatan jika surati itu dibuat setelah sebelumnya upaya mendatangi Polda Sulawesi Utara, dan juga upaya komunikasi lewat jalur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), tidak diindahkan.

Berikut isi lengkap surat dari Brigjen TNI Junior Tumilaar:

Nomor: Pribadi/01/Sept/2021

Klasifikasi: Konfidensial

Lampiran: Satu bundel

Perihal: Surat panggilan Polri kepada Babinsa dan Penangkapan Rakyat Miskin Buta Huruf oleh Anggota Polresta Manado

Salam Sinergitas TNI-Polri dan salam PRESISI. Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan ke-Tuhanan Allah yang Maha Esa-Maha Kasih yang bernama Yehuwa.

Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekal-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bawah ada rakyat bernama bapak Ari Tahiru, Rakyat Miskin dan Buta Huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni Anggota Polri). Bapak Ari Tahiru sebagai Rakyat minta perlindungan Babinsa, itupun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado.

Selain itu, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yang sedang bertugas di tanah bapak Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016. Atas laporan PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kepada Babinsa.

Akhir kata, Demi Allah yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela Rakyat Miskin/Kecil, dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima kasih, semoga diberkati Allah Yehuwa.

Tembusan:

1. Panglima TNI

2. Kasad

3. Pangdam XIII/Merdeka

4. James Tuwo (Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban

5. Ibu Brigita H Lasut

febry kodongan

Surat yang ditulis Brigjen TNI Junior Tumilaar