Istri Tak Lapor Polisi, James Arthur Kojongian 'Selamat' dari Pemecatan di DPRD

Konten Media Partner
15 Februari 2021 17:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, James Arthur Kojongian dan istrinya Michaela Elsiana Paruntu
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, James Arthur Kojongian dan istrinya Michaela Elsiana Paruntu
ADVERTISEMENT
MANADO - James Arthur Kojongian atau JAK, hampir dipastikan selamat dari pemecatannya dari kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara. JAK sendiri terjerat dalam kasus video viral perempuan diseret mobil beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Lolosnya JAK dari jeratan pemecatan, tak lepas dari kebesaran hati istrinya Michaela Elsiana Paruntu atau MEP, yang mau memaafkannya dan memilih tidak melaporkan suaminya tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini polisi, terkait dengan tindakan seperti yang terekam dalam video viral tersebut.
Bahkan, beberapa waktu lalu, Michaela atau MEP atau Mikha, dengan berderai air mata menyebutkan jika persoalan keluarga yang muncul, akan diselesaikan secara internal, sehingga tidak perlu menyangkut pautkan dengan hal-hal di luar masalah internal tersebut.
"Apa yang terjadi nantinya biarlah hanya sebatas keluarga kami yang tahu," ujar Mikha.
“Ada istilah tidak ada gading yang tak retak, begitu juga dalam keluarga. Tapi saya yakin dan percaya apa yang saya alami, banyak keluarga lainnya yang mengalami, yang berbeda, kami di video,” katanya kembali.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti, Dr. Radian Syam, SH MH menyebutkan, jika tidak adanya laporan ke pihak berwajib dari istri JAK, membuat tidak ada alasan yang kuat untuk membuat JAK dipecat dari lembaga DPRD.
Menurut Radian, sesuai dengan regulasi yang ada, pemecatan seorang Anggota DPRD harus memiliki alasan yang kuat. Selain itu, pemecatan hanya bisa dilakukan oleh partai politik yang mengusung dirinya sebagai anggota DPRD.
"Undang-undang MD3 maupun undang-undang Partai Politik jelas menyebutkan jika pemberhentian anggota dewan adalah kewenangan partai politik, termasuk kewenangan untuk melakukan rotasi jabatan anggota dewan di dalam DPRD," kata Radian.
"Untuk kasus di Sulawesi Utara, selain karena regulasi yang ada, istri yang bersangkutan juga tidak membawa kasus ini ke ranah hukum yakni ke polisi. Artinya, untuk tindakan pemecatan itu sulit dilakukan," tutur Radian kembali.
ADVERTISEMENT
manadobacirita