Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Jadwal Sidang di PN Melonguane Ditunda Akibat Virus Corona
26 Maret 2020 19:54 WIB
ADVERTISEMENT
Dampak virus corona begitu besar terjadi di semua lini. Salah satunya adalah jadwal sidang perkara pidana maupun perkara perdata di pengadilan negeri Melonguane kepulauan Talaud. Semua jadwal tesebut terpaksa ditunda hingga 5 April 2020 pekan depan.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Melonguane, Yulius Christian Handratmo penundaan dilakukan sebagai upaya dan dukungan untuk sama-sama mencegah penyebaran penyakit COVID-19.
"Dalam upaya menangkal penularan penyakit COVID-19, Pengadilan Negeri Melonguane ikut ambil peran, yakni dengan menunda jadwal sidang, nanti di atas tanggal 5 April," ungkap Handratmo, Kamis (26/3) saat dihubungi.
Bersamaan dengan penundaan jadwal sidang, para hakim dan pegawai di lingkup pengadilan negeri Melonguane saat ini memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah.
"Untuk pelayanan, kami tetap menugaskan pegawai yang setiap harinya dibagi tugas paket, sehingga bila ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat terlayani," kata Handratmo.
Sementara itu, Handratmo memastikan jika ada perkara pidana yang mendesak, misalnya perkara anak, maka pengadilan akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dilakukan sidang secara elektronik.
ADVERTISEMENT
"Kalaupun ada, kami akan berkoordinasi dengan Kejari Talaud untuk sidang elektronik dengan menggunakan aplikasi zoom," ujarnya kembali.
santo a/manadobacirita