JAK Tak Lagi Diakui Sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, Fasilitas Jabatan Dicabut

Konten Media Partner
20 Mei 2021 10:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
James Arthur Kojongian saat konferensi pers bersama Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
James Arthur Kojongian saat konferensi pers bersama Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
MANADO - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr Fransiskus Andi Silangen secara tegas mengatakan jika lembaga perwakilan rakyat tersebut, tak lagi mengakui James Arthur Kojongian atau akrab disapa JAK, sebagai unsur pimpinan dewan, dalam hal ini Wakil Ketua DPRD.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Silangen, hal ini sesuai dengan putusan dari Badan Kehormatan yang telah disahkan oleh Rapat Paripurna, di mana dengan jelas jika James Arthur Kojongian telah diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, karena terbukti melanggar sumpah dan janji sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.
"Mekanisme pemberhentian James Arthur Kojongian sudah jelas, karena politisi Partai Golkar ini terbukti melanggar sumpah janji sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Silangen.
Lanjut dikatakannya, konsistensi putusan ini juga dikuatkan dengan telah dilaksanakannya rapat pimpinan pada Senin (17/5), dengan hasil jika DPRD akan tetap konsisten menjalankan hasil keputusan DPRD pada tanggal 16 Februari 2021 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
"Mekanisme pemberhentian oleh Badan Kehormatan telah sesuai, karena dari pemeriksaan terbukti melanggar sumpah janji," kata Silangen.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Silangen mengaku jika pimpinan DPRD Sulawesi Utara telah menugaskan Sekretaris DPRD Sulut, untuk menangguhkan hak-hak keuangan dan administratif serta menghentikan fasilitas jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
"Hal ini dilakukan untuk menunggu surat pemberhentian secara resmi dari Menteri Dalam Negeri," ujar Silangen kembali.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulawesi Utara, Raski Mokodompit mengaku apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD akan diteruskan kepada pimpinannya di Partai Golkar. Dikatakannya, Partai Golkar akan membicarakan hal tersebut secara internal dan akan resmi mengeluarkan sikap dalam waktu dekat.
“Partai Golkar akan ada sikap resmi. Pasti ada keputusan partai," kata Raski kembali.
Sekadar diinformasikan, persoalan yang menimpa James Arthur Kojongan alias JAK diawali oleh video perempuan diseret mobil di Kota Tomohon. Video tersebut kemudian viral, dan menyeret nama JAK sebagai pengendara mobil yang menyeret istrinya karena dugaan selingkuh bersama AS alias Angel.
ADVERTISEMENT
Kasus ini kemudian menjadi perhatian masyarakat, yang kemudian berujung pada pemeriksaan JAK oleh Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya JAK dinyatakan bersalah dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
febry kodongan