Jaksa Sebut Money Politics Caleg Gerindra Pakai Metode Transfer Rekening

Konten Media Partner
8 Juni 2024 17:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana dugaan kasus Money Politics yang menjerat dua caleg terpilih asal Gerindra, di Pengadilan Negeri Manado.
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana dugaan kasus Money Politics yang menjerat dua caleg terpilih asal Gerindra, di Pengadilan Negeri Manado.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Sidang perdana kasus dugaan money politics (politik uang) yang dilakukan oleh dua calon legislatif (Caleg) terpilih asal Partai Gerindra, masing-masing IWL alias Indra dan CL alias Chris, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (7/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Iriyanto Tiranda SH MH, Mariany Korompot SH dan Ronald Massang SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Manado, membacakan isi dakwaan terhadap dua caleg terpilih tersebut.
Dalam dakwaan tim JPU yang terdiri dari Taufiq Fauzy, Roger Lawrence Van Hermanus, Stenly Oldy Pratasik dan Bryan Saputra Tambuwun, mendakwa kedua caleg terpilih asal Gerindra dan seorang tim sukses CL alias Chery, telah dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menariknya, dalam dakwaan disebutkan jika modus pemberian uang kepada warga yang diwajibkan memilih IWL dan CL pada Pemilu 2024, menggunakan metode transfer rekening.
"Di masa tenang pemilu, pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas (IWL) mentransfer uang Rp 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup WhatsApp IWL. Dan terdakwa Chery (CL) menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening," isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan itu juga dipaparkan kronologi praktik dugaan money politics yang disangkakan kepada IWL alias Indra dan CL alias Chris sebagai Caleg, dan CL alias Chery sebagai tim sukses yang ikut terlibat.
Kronologi tersebut dijelaskan jika pada awalnya dua terdakwa yang masih mempunyai hubungan keluarga sepakat membuat kartu nama berisikan nomor urut guna kepentingan kampanye. Mereka juga meminta bantuan terdakwa CL alias Chery untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.
Setelah itu, terdakwa Chery (berkas pisah) sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg asal Partai Gerindra itu.
Awalnya, pada tanggal 29 Januari 2024, seorang saksi PS alias Petrus datang ke rumah terdakwa Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP dan nomor telepon. Terdakwa kemudian menjanjikan paket uang tunai jika memilih caleg atas nama CL alias Chris untuk DPR RI dan IWL alias Indra untuk DPRD Kota Manado di dapil Tuminting-Bunaken.
ADVERTISEMENT
“Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening. Kalau mau, kasih masuk nomor rekening dan foto copy KTP,” urai JPU membacakan isi dakwaan.
JPU juga mengungkap jika terdakwa Chery membuat grup WhatsApp dengan nama IWL. Di dalam grup itu tergabung 17 orang yang di antaranya ada terdakwa Chery, terdakwa Indra dan beberapa orang lainnya.
“Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang  pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar tim JPU.
ADVERTISEMENT
febry kodongan