Konten Media Partner

Jual Beli Emas Hasil Pertambangan Ilegal, 2 Warga Bolmong Raya Ditangkap Polisi

10 Desember 2022 11:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti terkait kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal yang diungkap Polda Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti terkait kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal yang diungkap Polda Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MANADO - Dua orang warga asal wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) ditangkap Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka masing-masing berinisial R diamankan berdasarkan laporan polisi nomor 592, di mana lokasi kejadian di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolmong Timur, dan inisial RW berdasarkan laporan nomor 594 dengan lokasi kejadian di Kelurahan Kotamobagu, Kota Kotamobagu.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto menyebutkan jika kedua kasus ini berhasil diungkap pada November lalu. Pengungkapan kasus pertama menurut Kapolda terjadi pada Kamis (17/11) saat petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah R.
“Dari hasil penyelidikan, patut diduga bahwa R telah melakukan kegiatan yaitu menampung emas, melakukan pengolahan atau pemurnian dan penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” katanya.
ADVERTISEMENT
Dari rumah tersangka R, ditemukan bongkahan emas mentah dengan berat kurang lebih 1,4 kg, juga beberapa barang bukti lainnya antara lain kompresor, selang angin kompresor, tangki tabung freon, brandel, timbangan, tong pembakaran, wadah stainless, dan kompor gas serta peralatan-peralatan lain yang digunakan untuk pengolahan emas.
Kemudian pengungkapan kedua terhadap tersangka RW, dilakukan pada Jumat (18/11) sore.
“Di toko emasnya kita menemukan lebih kurang emas mentah seberat 417 gram kemudian ada juga uang tunai sejumlah Rp550 juta, timbangan, dan benda-benda lain yang digunakan untuk melakukan pengolahan atau pemurnian emas yang bertempat di Desa Tobongan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa, emas tersebut dibeli dari beberapa penambang ilegal yang berasal dari Desa Lanut, Kecamatan Modayag dan ada juga yang dari Desa Tobongon,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Irjen Pol Setyo Budiyanto menerangkan, telah menginstruksikan kepada Dit Reskrimsus dan jajaran bahwa, dalam pengungkapan masalah pertambangan ilegal, targetnya bukan hanya penambang saja.
“Seringkali ada kendala terhadap penambang itu. Pada saat anggota datang ke lapangan, mereka sudah meninggalkan lokasi. Artinya karena faktor geografis, kemudian jarak yang cukup jauh ditempuh, sehingga cara bertindaknya saya ubah. Salah satu sasarannya adalah kepada para pembelinya untuk bisa memutus mata rantai transaksi penjualan hasil daripada penambangan tersebut,” ucapnya.
Terkait pasal yang dipersangkakan, kedua tersangka dikenakan pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
ADVERTISEMENT
“Pengungkapan kasus ini sebagai peringatan kepada yang lainnya untuk tidak melakukan kegiatan transaksi jual beli dari hasil penambangan yang ilegal,” ujarnya kembali.
Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi menambahkan, antara R dengan RW ini berhubungan.
“Kalau R, dia langsung menerima dari penambang dan diolah dengan cara-cara konvensional. Setelah R mendapatkan emas tersebut yang masih berupa kandungan perak, kemudian dijual kepada RW. RW ini adalah toko emas yang hanya menjadi kedok, seakan-akan dia menjual emas tapi menerima emas dari penambang yang tanpa izin,” katanya.
RW ini juga yang meleburkan lagi supaya menjadi emas murni, selanjutnya akan dijual baik di pasaran lokal yaitu toko-toko emas yang ada di Sulut terutama di Manado, Kotamobagu atau Tomohon, dan indikasi juga dijual ke pasaran yang lebih besar di luar daerah.
ADVERTISEMENT
“Dan ini masih dalam pengembangan. Baik itu pengembangan ke depan, artinya ke mana emas-emas ini mereka jual selama ini, maupun pengembangan ke belakang yaitu, dari mana saja tambang-tambang ilegal yang menjual emas kepada dua tersangka ini,” ujarnya kembali.
febry kodongan