Kabupaten Minut Dukung Penerapan Sistem OSS dalam Pengurusan Perizinan Usaha
·waktu baca 2 menit

MINUT - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jack Paruntu, mengatakan jika saat ini sistem Online Single Submission (OSS) yang telah disempurnakan, akan banyak memberikan kemudahan dalam hal perizinan usaha.
Menurut Paruntu, melalui sistem terbaru itu, para pengusaha maupun pelaku UMKM, dapat melakukan penginputan data maupun pendaftaran di mana saja, tanpa harus melakukan tatap muka.
"Selama ada internet, jaringannya bagus, maka input data maupun pendaftaran akan jadi lebih mudah. Selain itu, proses pengurusan perizinan pun bisa dilakukan hanya dalam waktu lima menit," kata Paruntu.
Paruntu mengatakan, dengan kemudahan perizinan lewat sistem OSS ini, pihaknya berharap bisa berdampak pada munculnya banyak usaha baru, sehingga efeknya bisa membuka lapangan kerja baru.
"Jadi, dengan sistem OSS ini, perizinan akan lebih mudah didapatkan, sehingga usaha akan lebih cepat terbentuk. Kami berharap, efek luasnya adalah lapangan kerja yang akan lebih banyak lagi," ujar Paruntu kembali.
Sebelumnya, Bupati Minut, Joune Ganda, mengikuti peluncuran sistem OSS berbasis risiko yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, secara Virtual Zoom Meeting.
Bupati mengatakan, dalam peluncuran OSS Presiden menginginkan para pengusaha, investor dan pelaku UMKM agar bisa memanfaatkan OSS untuk kemudahan dalam perizinan. Menurut Presiden, sistem ini merupakan layanan yang super mudah dan akan membuat iklim berusaha di Indonesia semakin baik.
"Pada sistem ini, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya, di mana jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya," kata Bupati.
“Dalam sistem OSS berbasis risiko, ada tiga skala, yakni rendah, menegah, dan tinggi. Kalau resiko tinggi tetap harus menggunakan izin lingkungan hidup, izin kesesuaian tata ruang tetap, serta izin-izin yang lain. Tapi, untuk skala kecil hanya dibutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung bisa bisa jalan,” ujar suami Rizya Ganda Davega ini kembali.
Peluncuran OSS sendiri dihadiri Menteri Kabinet Indonesia Maju serta seluruh Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Diketahui, pelaksanaan OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
oktaviana mundung
