Konten Media Partner

Kabupaten Sitaro Terima Insentif Desa Sebesar Rp 2,167 Miliar

29 September 2024 15:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat Bupati Sitaro, Joi Eltiano B Oroh
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Bupati Sitaro, Joi Eltiano B Oroh
ADVERTISEMENT
SITARO – Kabupaten Sitaro menerima dana insentif desa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2.167.740.000 yang dialokasikan untuk 18 desa di daerah yang terdiri dari 47 pulau ini.
ADVERTISEMENT
Setiap desa akan menerima dana insentif sebesar Rp 120.430.000. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Tahun Anggaran 2024.
18 desa di Kabupaten Sitaro menerima insentif desa berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa.
Penjabat Bupati Sitaro, Joi Eltiano B Oroh, menyatakan bahwa pemberian insentif desa ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengelolaan keuangan desa yang baik.
Ia berharap insentif ini dapat mendorong desa-desa di Kabupaten Sitaro untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
"Penting untuk memanfaatkan dana ini pada program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," ujar Joi.
Desa-desa yang menerima insentif diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut untuk berbagai kegiatan pembangunan. Bupati memastikan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung setiap inisiatif yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Sitaro.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya insentif ini, kami berharap desa-desa dapat lebih mandiri dan berkelanjutan dalam mengelola potensi lokal demi kemajuan daerah," ujarnya kembali.