Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kantor Pertanahan di Sulut Kini Bisa Cetak Sertifikat Tanah Elektronik
3 Agustus 2024 8:55 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
MANADO - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN ) Sulawesi Utara (Sulut), Erry Juliani Pasoreh, menyebut mulai Agustus 2024 ini, seluruh kantor pertanahan di wilayah Sulut sudah dapat mencetak sertifikat tanah elektronik.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Erry setelah meluncurkan implementasi layanan kantor elektronik dan sertifikat tanah elektronik, di Manado, Jumat (2/8) kemarin.
Katanya, sertifikat elektronik itu merupakan bagian dari modernisasi layanan BPN yang tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap dokumen administrasi pertanahan.
“Sertifikat tanah elektronik ini menjadikan proses pendaftaran tanah jadi lebih efektif dan efisien sehingga melindungi dan menjaga keamanan sertifikat, melindungi dari risiko seperti bencana alam,” kata Erry.
Menurut Erry, meski tidak diberikan target untuk peralihan dari sertifikat lama ke sertifikat elektronik, BPN tetap mengimbau masyarakat untuk dapat segera melakukan pengurusan sertifikat elektronik di kantor pertanahan.
Lanjutnya, selain sertifikat elektronik, BPN juga meluncurkan layanan kantor elektronik sehingga memberikan efisiensi terhadap layanan kepada Masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Ini dalam rangka melaksanakan amanah presiden bahwa seluruh pelayanan harus berbasis elektronik, dan kita ada tujuh layanan yang sudah elektronik, seperti peralihan jual beli, pengecekan dan lainnya, ini sudah by system jadi tidak perlu tatap muka,” ujarnya kembali.
swingly m