Kapolda Sulut Persilakan Korban Kebakaran Laporkan Lambatnya Penanganan Kasus

Konten Media Partner
15 Februari 2023 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budiyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budiyanto
ADVERTISEMENT
MANADO - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Setyo Budiyanto mempersilakan Idris Makainginang, korban kebakaran rumah di Manado, untuk membuat laporan jika merasa penanganan kasusnya terkesan lambat dan tidak puas dengan kinerja kepolisian.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Setyo, laporan terkait lambatnya penanganan kasus memiliki banyak saluran, sehingga korban bisa memanfaatkannya agar merasa puas.
"Kalau mengeluh, kesal dan tidak puas, silakan lapor saja, banyak saluran nya," kata Setyo kepada wartawan.
Dikatakan Setyo, kasus kebakaran rumah milik korban Idris hingga saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian. Menurutnya, kasus yang dilaporkan sejak 5 Februari 2022 itu tidak mandek dan tetap dikerjakan.
"Bukan mandek. yang diduga (membakar rumah) kabur," kata Setyo.
Setyo juga mengatakan jika polisi tidak bisa mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang dituduhkan, karena dia masih berstatus saksi dan belum diperiksa.
"Masih saksi," ujarnya menanggapi pertanyaan soal penerbitan status DPO.
Kasus kebakaran rumah yang dialami korban Idris Makainginang, warga Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), terjadi pada medio Februari 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Sayangnya dalam perjalanan kasusnya, Idris justru mengaku diperas oleh oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial YK alias Yusi yang saat itu menjabat Kapolsek Mapanget, tempat dirinya melapor.
Karena merasa kasusnya tak kunjung selesai, Idris akhirnya melaporkan YK alias Yusi atas dugaan pemerasan. Idris menyebutkan dirinya harus mengeluarkan sejumlah biaya dalam pengurusan laporannya itu.
Idris juga mengaku dirinya kecewa karena kasus kebakaran rumahnya tak kunjung selesai, di mana tidak ada tersangka yang ditahan, padahal sejumlah bukti telah mengarah ke salah satu orang.
Kasus dugaan pemerasan sendiri telah disidangkan, di mana YK alias Yusi, Polwan berpangkat Iptu itu tidak terbukti melakukan pemerasan. Namun, dalam sidang itu, YK alias Yusi tetap diberikan sanksi tertulis karena disebut tak profesional terkait pemberian uang tiket pesawat dari Idris selama penanganan kasus kebakaran rumahnya.
ADVERTISEMENT
febry kodongan