Konten Media Partner

Kasus Femisida Siswi SMK di Bitung, Kuasa Hukum Ingin Pelaku Dihukum Maksimal

1 Februari 2025 6:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban Femisida.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban Femisida.
ADVERTISEMENT
BITUNG - Kuasa hukum wanita asal Kota Bitung yang jadi korban pembunuhan disertai pemerkosaan, dan pencurian (Femisida), berharap agar pelaku yang berinisial AD alias Akri (20) mendapatkan hukuman maksimal.
ADVERTISEMENT
Salah satu kuasa hukum, Asmara Dewo, menjelaskan jika Akri didakwa dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, subsider Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Terdakwa juga dituntut Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” ujar Asmara.
Selain melakukan kekerasan hingga korban kehilangan nyawa, menurut Asmara, Akri juga dengan tega melakukan pemerkosaan terhadap jasad korban dan mencuri sebuah ponsel milik korban
Seorang kuasa hukum lainnya, Emanuela Malonda, menyebut selain mendakwa Akri atas tindakan kekerasan dan pencurian, pihaknya pun akan menjerat pelaku terkait tindakan kekerasan seksual.
“Didakwa juga dengan Pasal 6 huruf a Undang Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ialah pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Emanuela.
ADVERTISEMENT
“Kita pastikan akan terus mengawal kasus ini, sehingga korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan dan pencurian (Femisida) yang dilakukan oleh AD alias Akri (20), terhadap seorang MI (18) siswi SMK di Kota Bitung, Sulawesi Utara, telah masuk ke tahap persidangan.
Guna mendapatkan keterangan yang lebih mendalam, Jaksa Penuntut Umum (PU) Justisi Devli Wagiu, bahkan telah menghadirkan enam saksi, masing-masing ibu korban, dua teman sekolah korban, pemilik kos, pembeli HP, dan mantan pacar terdakwa.