Konten Media Partner

Kasus Kematian Siswa MTS Kotamobagu, Polisi Akan Mengacu Sistem Peradilan Anak

15 Juni 2022 20:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast
ADVERTISEMENT
MANADO - Kasus kematian BT (13), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) Kotamobagu yang dianiaya siswa lain, oleh polisi akan ditindak sesuai atau mengacu pada sistem peradilan anak.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast. Menurutnya, karena pelaku penganiayaan siswa MTS hingga meninggal masih di bawah umur, pihaknya harus menerapkan prosedur yang berbeda.
"Proses pemeriksaan masih berjalan, di mana kasus penganiayaan siswa MTS yang meninggal ini terus didalami oleh polisi. Kami juga harus berhati-hati, karena berhadapan dengan pelaku anak. Ada prosedur yang berbeda dengan pelaku dewasa," ujar Jules, Rabu (15/6).
Adapun undang-undang yang akan digunakan untuk kasus tersebut, Jules menyebutkan akan diterapkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012. Namun demikian, pihaknya juga berencana untuk menerapkan undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Lanjut dikatakannya, polisi juga telah bekerja sama dengan pihak Bapas untuk melakukan penelitian terhadap kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Intinya polisi mengacu bagaimana sistem peradilan pidana anak," ujar Jules.
Sementara itu, Polda Sulut mengaku jika telah memeriksa 18 orang saksi termasuk para terduga pelaku. Selain itu juga telah dilakukan autopsi maupun visum.
"Yang dipanggil selain terduga pelaku, para pegawai dan guru sekolah. Kami juga telah melakukan autopsi. Jadi kita tunggu hasilnya," ujar Jules kembali.
febry kodongan