Konten Media Partner

Kasus Lakalantas Maut di Tumpaan Minsel yang Tewaskan Anak dalam Proses P21

19 April 2022 16:55 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Unit Lakalantas Polres Minahasa Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Unit Lakalantas Polres Minahasa Selatan
ADVERTISEMENT
MINSEL - Berkas kasus kecelakaan lalu-lintas (Lakalantas) di Desa Tumpaan Satu, yang terjadi bulan Desember Tahun 2021 dan menewaskan seorang anak, Imanuel Maramis (9 Tahun), telah dilengkapi Polres Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Minsel melalui Kanit Gakkum Ipda J. Johanis mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diserahkan kembali ke Kejari Minsel.
"Kami tinggal menunggu proses P21-nya. Bahkan kemarin, Jaksa sudah meminta 'soft copy' hasil pemeriksaannya dan sudah kami serahkan," kata Johanis.
Untuk tersangka sendiri menurut Johanis tidak ditahan pihak Kepolisian, nanti kalau sudah mau tahap dua tersangka akan diserahkan ke Kejari Minsel.
Sementara Kasi Intel Kejari Minsel, Aldy SvH, SH, MH yang dihubungi wartawan membenarkan telah diterimanya berkas dari Polres Minsel untuk kasus tersebut.
"Berkas perkaranya sudah kami Terima, Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya saya dan ini lagi proses P21," ujar Aldy.
Tamura