news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Kasus Rudapaksa Guru ke Siswi di Bitung, Dinas Pendidikan Sulut Bilang Begini

27 Februari 2025 8:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan.
ADVERTISEMENT
MANADO - Kasus Rudapaksa yang dilakukan seorang Guru SMA Negeri di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi sorotan. Apalagi pelaku yang merupakan guru matematika, melakukan hal tersebut berulang kali di dalam sekolah.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Femmy Suluh, mengatakan jika guru tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena perbuatannya.
Menurut Femmy, hal ini diambil untuk menjaga nama baik dunia pendidikan termasuk para guru yang ikut tercoreng karena kasus yang seharusnya tak boleh dilakukan tenaga pendidik.
"Guru itu harus menjaga etika, moral dan juga integritasnya sebagai tenaga pendidikan. Guru harus jadi teladan yang baik," kata Femmy.
Lebih lanjut, Femmy mengatakan jika kasus rudapaksa itu diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian, apalagi ini sudah berproses secara hukum, sehingga perbuatan pidananya harus dipertanggungjawabkan.
"Kami menghormati proses hukumnya. Sedangkan untuk oknum guru yang bersangkutan, juga akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN, menurut tingkatan pelanggaran disiplin," ujar Femmy kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, seorang guru SMA Negeri di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial RM (29), ditahan polisi karena melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi.
Kasus yang terjadi sejak Juli 2024 ini, akhirnya dilaporkan pada 22 Januari 2025, usai keluarga menemui perubahan perilaku dari siswi yang menjadi korban rudapaksa itu.
Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, mengatakan pelaku telah melanggar undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1, 2 dan 3, serta Pasal 82 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
"Selain itu, karena pelaku merupakan tenaga pendidik maka ditambah sepertiga hukuman dari ancaman yang disangkakan," ujarnya kembali.