Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kecelakaan Maut di Ruas Jalan AKD Bolmong Sulut, Ibu dan 2 Anaknya Meninggal
26 Februari 2024 22:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
BOLMONG - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan AKD, Desa Langagon, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut). Kecelakaan ini mengakibatkan ibu beserta dua anak nya yang masih bayi dan balita meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Kasus kecelakaan ini kemudian viral di media sosial (medsos), di mana para netizen meminta keadilan untuk korban dan menghukum seberat-beratnya pelaku yang menabrak korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Kapolres Bolmong, AKBP Arianto Salkery, melalui Kasi Humas, AKP Herol Mantiri, membenarkan adanya kecelakaan maut tersebut. Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi, Jumat (23/2), sekitar pukul 06.30 WITA.
"Ada dua kendaraan yang terlibat, yakni kendaraan roda empat Daihatsu Sirion DB 1197 DG warna merah yang dikendarai PP alias Praditio, dan sepeda motor Suzuki Smash DB 1092 HB, yang dikendarai oleh Kelvira Budikasi," kata Herol, Senin (26/2).
Dikatakan Herol, saat kecelakaan terjadi, pengendara sepeda motor Kelvira Budikasi, sedang berboncengan dengan tiga anaknya yakni Katrel Kusen (9 bulan), Rasel Kusen (5 tahun), serta Kelfie Angel Kusen. Dua nama pertama ikut menjadi korban meninggal bersama ibunya.
ADVERTISEMENT
Menurut Herol, sebagaimana olah TKP yang dilakukan serta pemeriksaan saksi di lokasi peristiwa, kejadian itu berawal ketika kendaraan roda empat yang dikemudikan PP alias Praditio, melaju dari arah Inobonto menuju Desa Solimandungan Baru.
Kemudian saat berada di jalan AKD Desa Langagon, Kecamatan Bolaang, mobil berisikan tiga orang itu menabrak sepeda motor yang bergerak dari arah Kotamobagu menuju ke Inobonto yang dikendarai korban Kelvira.
"Akibatnya, pengendara sepeda motor dan dua anaknya meninggal dunia. Sementara seorang penumpang lainnya mengalami luka berat dan sedang dirawat intensif," ujar Herol.
Lanjut dikatakan Herol, Polres Bolmong kini telah menetapkan PP alias Praditio (21) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. PP dijerat Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dgn ancaman hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Herol juga menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga korban. Dia juga minta keluarga untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus terebut kepada Polres Bolmong.
“Kasusnya sedang dalam proses penyidikan. Tersangka sudah ditahan dan barang bukti sudah disita. Kapolres berharap pihak keluarga dapat menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian. tidak ada aksi balas dendam,” katanya kembali.
febry kodongan