Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kejagung Diminta Pantau Perkara Incinerator Usai Ada Dugaan Intimidasi Terjadi
8 Mei 2025 21:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan ada dugaan intimidasi yang terjadi terhadap Kejari Manado dari keluarga salah satu oknum yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual dari kasus ini. Dugaan intimidasi inilah yang akhirnya membuat oknum itu hingga kini belum ikut dijadikan tersangka.
Lifa Malahanum, kuasa hukum dari AA, salah satu tersangka pada kasus ini, menyebutkan jika dugaan intimidasi yang terjadi menyebabkan oknum tersebut hingga saat ini tak kunjung ikut disertakan pada berkas perkara yang sama dengan tiga orang tersangka yang telah ditetapkan.
Padahal ada bukti-bukti yang muncul terkait keterlibatan oknum tersebut pada kasus pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado pada tahun 2019 lalu. Adapun Kejari Manado baru menetapkan tiga tersangka masing-masing TJM, mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado, serta AA dan FRS, dua orang swasta.
ADVERTISEMENT
“Karena itu kami minta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung untuk membantu Kejari Manado menghadapi intimidasi yang dilakukan oleh keluarga oknum tersebut,” ujar Lifa, Kamis (8/5), di Manado.
Menurut Lifa, intimidasi terhadap aparat penegak hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana.
Lebih lanjut, Lifa mengaku jika kliennya telah memberikan keterangan lengkap beserta bukti kuat, termasuk aliran dana melalui transfer bank, yang menunjukkan oknum tersebut menerima lebih dari 85 persen dana proyek.
Selain itu, dokumen-dokumen terkait dengan keterlibatan langsung oknum tersebut sudah disampaikan kliennya agar berharap proses hukum yang berjalan benar-benar sesuai dan menyasar aktor intelektual.
“Alat pembakar sampah (Incinerator) yang diproduksi oleh oknum itu yang sebenarnya dipermasalahkan. Semua bukti aliran dana sudah ada di tangan jaksa. Klien kami membuka kasus ini jadi terang benderang,” kata Lifa.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Lifa juga ikut menyayangkan jika terjadi splitsing atau pemecahan berkas kasus untuk oknum tersebut dari para tersangka lainnya. Namun, Lifa percaya jika Kejari Manado tak akan melakukan hal itu, karena nantinya akan menciptakan kesan yang tak baik ke aparat penegak hukum.
Lifa pun berharap pada Kejari Manado untuk tetap teguh menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, dan walaupun ada tekanan dari pihak eksternal, itu tidak akan menjadi penghalang dalam mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
“Kami yakin Kejari Manado, jika dibantu Jam Pidsus Kejagung, secepatnya bisa menuntaskan kasus dan menjadikan oknum ini sebagai tersangka dan membawanya bersama-sama ke pengadilan bersama tiga tersangka sebelumnya. Akan jadi tak masuk akal jika oknum ini dibuatkan berkas terpisah, karena dialah diduga pelaku utama dalam perkara ini,” ujarnya kembali.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Kejari Manado, Wagiyo SH MH, mengatakan jika pihak komitmen untuk menuntaskan kasus incinerator ini, di mana semua yang terlibat akan diproses hukum.
Kepada wartawan, Wagiyo mengaku jika perkara tersebut tidak hanya berhenti saat ini dengan adanya tiga tersangka, melainkan masih berlanjut dengan mengembangkan bukti-bukti yang ada.
"Setiap orang yang terlibat dalam pelaksanaan, melakukan tindak pidana baik itu merekayasa pengadaan kemudian meraih keuntungan secara ilegal tidak sah, maka tentu akan kita proses dengan berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Wagiyo kembali.