Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Kejaksaan Geledah Rektorat Unsrat Terkait Dugaan Korupsi Dana Kerja Sama LPPM
14 Maret 2025 23:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), menggeledah kantor Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, serta kantor Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat (LPPM) Unsrat, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
Penggeledahan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Hartono, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana Pembiayaan Kerja Sama antara Unsrat dengan pihak ketiga pada LPPM sejak tahun 2015 hingga 2024.
Kasus dugaan penyimpangan ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain melakukan penggeledahan, Kejaksaan Tinggi Sulut juga melakukan penyitaan sejumlah berkas yang berhubungan dengan perkara itu.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Hartono, mengatakan jika penggeledahan dan penyitaan dilakukan setelah mendapat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut.
“Tindakan hukum ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti guna mendukung pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut,” ucap Hartono.
Dijelaskan Hartono, penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Pusat Unsrat yang menyasar ruangan Administrasi Wakil Rektor IV, ruangan Bagian Keuangan dan ruangan Bagian Administrasi Persuratan. Sementara penggeledahan kedua dilakukan di kantor LPPM Unsrat menyasar ruangan sekretariat (bagian Tata Usaha), ruangan Bendahara/Bagian Keuangan dan ruangan PPLH-SDA Unsrat.
ADVERTISEMENT
Dalam agenda yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita tersebut, para penyidik kejaksaan menyita berbagai dokumen dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut yang disimpan dalam delapan box kontainer besar dan satu koper.
"Tentunya ini adalah upaya kita melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini," kata Hartono kembali.