Kejaksaan Tahan 1 Tersangka Lagi di Kasus Dugaan Korupsi PDAM Manado

Konten Media Partner
1 Maret 2023 22:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Manado ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (foto: istimewa/Kejati Sulut)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Manado ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (foto: istimewa/Kejati Sulut)
ADVERTISEMENT
MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Manado. Tersangka berinisial J alias Joko resmi ditahan tim penyidik Aspidsus, Rabu (1/3).
ADVERTISEMENT
Kepala Kejati Sulut, Andi Muhammad Taufik, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, menjelaskan tersangka J diduga secara bersama-sama dengan tersangka lainnya yakni H, F dan JW, maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan.
"Tersangka berperan sebagai inisiator dalam perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan air bersih di Kota Manado tanpa lebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Theodorus.
Tak hanya itu, tersangka juga termasuk orang yang secara aktif mendesak terlaksananya PKS antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD, yang kemudian merugikan keuangan negara sebesar 936.000 Euro dan Rp 55.964.456.755.
Adapun penetapan J alias Joko sebagai tersangka telah dilakukan pada tanggal 2 Februari 2023 berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor Print-203/P.1/Fd.1/02/2023, di mana dirinya diduga melakukan tindak pidana dan memenuhi dua alat bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
“Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Theodorus.
Penahanan oleh penyidik dilakukan dengan pertimbangan di antaranya pasal yang disangkakan memungkinkan tersangka dilakukan penahanan karena ancaman pidana di atas lima tahun.
Selanjutnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti serta selama pemeriksaan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.
“Tersangka ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulut Nomor: PRINT-438/P.1.5/Fd.1/03/2023 tanggal 1 Maret 2023 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023,” ujarnya kembali.
ADVERTISEMENT
manadobacirita