Kejaksaan Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan RSUD di Minut

Konten Media Partner
23 April 2024 23:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara, saat dibawa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menuju penjara.
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara, saat dibawa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menuju penjara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya menahan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
ADVERTISEMENT
Kelima orang tersangka tersebut adalah JK (59), YM (38), S (42), VL (36) dan ML (47). JK sendiri adalah eks Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, sementara YM, S dan VL adalah ASN. ML sendiri adalah wiraswasta yang juga seorang tokoh agama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik, melalui Kasie Penerangan Hukum, Theodorus Rumampuk, mengatakan jika tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama dengan tersangka JK, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 19.763.500.000.
"Angka ini berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI," kata Theodorus.
Lanjut dikatakan Theodorus, para tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan, diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Adapun para tersangka ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
"Lima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024," ujar Theodorus kembali.
febry kodongan